Militer dan Kepolisian

Mengenang Resimen Pelopor Brimob Polri, Pasukan Elit Paling Mematikan dengan Senjata Andalan AR-15

Tak banyak yang tahu, Polri pernah memiliki pasukan elit yang dianggap paling mematikan dibanding pasukan lainnya di masa itu

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Tribunjambi
Resimen Pelopor 

AR 15 adalah salah satu senjata otomatis dengan fungsi menyerupai karabin, namun mempunyai jarak tembak yang sama dengan bren MK 3.

Setiap tim Menpor harus bersenjata sama, yaitu AR 15. Hal ini berbeda dengan masa-masa sebelumnya, di mana dalam setiap tim ada dua personel yang membawa Carl Gustav, dua personel membawa bren MK 3, dan 4 personel membawa US Carabine.

Sehingga seiring dengan pergantian senjata, terjadi juga perubahan aturan penembakan dalam setiap tim Menpor.

Para prajurit yang tadinya bertugas sebagai penembak Carl Gustav dan penembak bren MK 3 tetap menggunakan teknik menembak otomatis penuh, hanya saja mereka sekarang menggunakan AR 15.

Sementara untuk prajurit penembak US Carabine harus tetap menggunakan irama tembakan 2-2, namun dengan menggunakan senapan AR 15.

Mulai saat itu, semua anggota Menpor memanggul senjata AR 15, sebuah senjata yang saat itu dianggap sangat canggih.

Hal ini juga menambah kebanggaan setiap anggota Menpor.

Resimen Pelopor saat Ini

Logo korps Brimob Polri
Logo korps Brimob Polri (Istimewa)

Dilansir dari laman korbrimob.polri.go.id, Resimen Pelopor adalah Satuan Pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil dan mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujutnya keamanan dalam negeri.

Berdasarkan Surat Kapolri no.Pol : B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan tentang Pokok-pokok organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, pada tanggal 10 September 1996 keluarlah Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob.

Kapolri yang saat itu di jabat oleh Letjen Polisi Drs. Dibyo Widodo pun mengeluarkan Skep Kapolri no.Pol. : Kep/10/IX/1996 tanggal 16 September 1996 tentang pengsesahan Korps Brimob Polri yang menetapkan.

Pengesahan Korps Brimob Polri sebagai badan pelaksana pusat pada tingkat Mabes Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri.

Pemberlakuan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pangab Nomor : Kep/07/IX/1996 tanggal 10 September 1996.

Operasionalisasi Korps Brimob Polri selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 1996 Hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan pembangunan pangkalan dan fasilitas lainnya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas program dan anggaran Polri pada Rensta V 1994-1998.

Maka di bentuklah 2 Resimen Brimob :

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved