Rabu, 29 April 2026

Berita Pangkalpinang

Server ETLE di Pangkalpinang Kembali Normal, Kini Pengendara Dapat Bayar Denda dan Pajak Kendaraan

Sistem Elektronik Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berada di Kota Pangkalpinang, mengalami gangguan, sejak Senin (13/6/2022)

Penulis: Riki Pratama |
Ist/Ditlantas Polda Babel
ILUSTRASI: Tangkapan layar kamera tilang elektronik atau ETLE di Kota Pangkalpinang 

Kemudian menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi bahkan menggunakan mobil bak atau pikap untuk memuat orang.

Sementara itu bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm. "Ketika pelanggar sudah ketahuan melanggar dan tercapture/tertangkap kamera ETLE, setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Sudah diterima pelangar tertera di registrasi maka wajib konfirmasi ke posko ETLE secara manual atau barcode," jelasnya.

"Sudah konfirmasi secara otomatis ,menerima surat untuk membayar denda ke BRI setelah membayar tilang secara otomatis tidak terbrokir," lanjutnya.

Lebih jauh, ia menambahkan terkait pelanggaran ETLE yang belum menerima surat konfirmasi, kebanyakan terjadi karena kendaraan berada di pemilik tangan kedua.

"Bagi pelanggar tidak menerima surat kebanyakan pelanggar memiliki kendaraan sudah tangan kedua. Kami kirimkan konfirmasi alamat yang tertera sesuai di STNK atau pemilik pertama. Kemudian apabila memang belum menerima surat itu dapat konfirmasi ke posko ETLE di Polda Babel, misalnya ingin bayar pajak kendaraan tetapi terbrokir. Nanti, di posko petugas bakal memperlihatkan pelanggaran melalui sistem," ujarnya.

Selanjutnya, terkait pelanggaran nomor polisi yang berasal dari daerah lain, kata April akan dilakukan berdasarkan wilayah kendaraan itu berasal.

"Untuk kendaraan di luar daerah nopol kendaraan plat B, melakukan pelanggaran di wilayah Pangkalpinang. Kami mengirimkan data itu ke Korlantas di wilayah bersangkutan melakukan tindakan tersebut. Jadi kami melaporkan saja pelanggaraanya," ujarnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)
 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved