Berita Pangkalpinang

Ombudsman Merasa Dibohongi, Kadindik Babel Bantah Tudingan Maladministrasi PPDB SMA Jalur Zonasi

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan penerima peserta didik baru

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Dok/Ombudsman Babel
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan maladministrasi dalam pelaksanaan penerima peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini. 

Temuan itu dari pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai Terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung

Ombudsman telah meminta klarifikasi dan menyampaikan hasil temuan tersebut kepada Kadindik Bangka Belitung beserta jajaran, 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy membeberkan dalam pertemuan tersebut, Dindik Bangka Belitung telah menyatakan menyanggupi memperbaiki, namun pada kenyataannya pihak Dindik Provinsi Babel tidak berkomitmen. 

"Artinya Disdik Babel tidak konsisten antara apa yang dikatakan dengan apa yang dilakukannya di lapangan," ujar Yozar kepada bangkapos.com, Jumat (8/7/2022). 

Dia menyayangkan ada praktek seperti ini dalam menjalankan pemerintahan dan menyelenggarakan pelayanan publik. 

"Padahal, tanggal 5 Juli 2022 Ombudsman telah menerima salinan Surat Kepala Dinas Pendidikan Babel No: 045/950/I/DINDIK tanggal 01 Juli 2022 perihal Penyampaian Perubahan Kedua Juknis PPDB SMA/SMK TA 2022/2023 yang isinya mengatur bahwa sistem zonasi tidak lagi menggunakan penghitungan akreditasi asal sekolah," jelasnya. 

Baca juga: Akibat Hujan Deras, 20 Rumah di Kampung Ulu Terendam Air, Ini Permintaan Warga kepada Pemerintah

Baca juga: Berkurban Saat Wabah PMK Menyerang, Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Namun setelah Ombudsman Bangka Belitung (Babel) memeriksa di lapangan, ternyata masih menghitung akreditasi sebagai pelaksanaan jalur zonasi. 

"Salah satu kacabdin mengaku belum menerima surat perubahan juknis. Padahal informasi dari Dindik, surat perubahan juknis tersebut telah disampaikan kepada Kacabdin se-Babel. Hal itu tentunya tidak konsisten dan terkesan membohongi Ombudsman,” ungkap Yozar.

Menyikapi ini, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung akan menindaklanjuti dengan mengirimkan LAHP Korektif (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan)  kepada atasan Terlapor Kadisdik Provinsi yaitu Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung

“Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur, meminta atasan terlapor untuk menyelesaikan melalui LAHP. Apabila atasan terlapor tidak menindaklanjuti maka laporan dilimpahkan ke ombudsman pusat untuk diterbitkan Rekomendasi dan apabila tidak dilaksanakan juga maka hal itu akan disampaikan kepada DPR RI dan Presiden.  Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada pada pasal 38 dan 39 UU 37/2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 351 UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah,“ jelas Yozar.

Dia menambahkan, terkait persyaratan akreditasi dalam sistem zonasi pihak Ombudsman Bangka Belitung telah meminta keterangan Kemendikbudristi RI tanggal 30 Juni 2022 yang pada saat itu diwakili oleh Sub Koordinator Hukum dan Advokasi Ditjen Paud Dikdasmen Kemendikbudristi RI. 

Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut pihak kemendikbud secara tegas menyatakan bahwa persyaratan akreditasi dalam PPDB sistem zonasi jelas melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

“Kemendikbud sebagai regulator saja secara tegas menyatakan hal itu tidak boleh. Kami pun senada dengan kemendikbud karena hal itu dapat merugikan siswa yang sekolah asalnya terakreditasi agak rendah atau tidak terakreditasi, padahal mungkin lokasi sekolah yang diinginkan dekat dari rumahnya. Jadi melihat kronologisnya, kami berpendapat yang dilakukan disdik provinsi tersebut bukan lagi keteledoran tapi kesengajaan melakukan praktek yang kurang terpuji, ” sesal Yozar.

Bantah Disebut Berbohong, Begini Penjelasannya

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved