Onik Pemilik 1,08 Gram Sabu Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ditangkap di TPI Muara Sungai Baturusa
Syartoni alias Onik, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika divonis 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya Onik dituntut 2 tahun penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Syartoni alias Onik, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (8/7/2022) kemarin.
Apri Penasehat Hukum (PH) Onik menyebut, pihaknya menerima vonis majelis Hakim. Sebelumnya lanjut Apri, kliennya tersebut dituntut dua tahun pidana penjara.
"Kesimpulan atas putusan Hakim tersebut klien kami menerima. Sebelumnya klien kami dituntut 2 tahun penjara," kata Apri Jumat, (8/7/2022)
Dalam surat dakwaan JPU, Oni ditangkap saat berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Sungai Baturusa Pangkalpinang, 4 Maret 2022 lalu
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1,08 gram sabu sabu yang tersimpan di dalam tas warna hitam.
Dalam surat dakwaan JPU, ungkap kasus tersebut bermula saat Onix yang berada di rumahnya di Jalan Kota Demak, Kelurahan Pasir Putih, menghubungi Andi dan membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 550.000.
Sabu tersebut, lalu diambil di simpang Rusun Nawa kelurahan Ketapang kecamatan Pangkalbalam dan di bawa Onix pulang ke rumah.
Kemudian Jumat tanggal 04 Maret 2022 Onix yang saat itu berada di TPI diamankan anggota Tim Kalong dengan barang bukti 1,08 gram sabu sabu. (Bangkapos.com/Antoni Ramli)
