Berita Bangka Barat

Honorer Pemkab Babar Bantu Suami Simpan 51 Gram Sabu demi Kebutuhan Sehari-hari

Pasangan suami istri asal Mentok, Bangka Barat, ditangkap Satresnarkoba Polres Babar karena menyimpan sabu seberat 51 gram. Sang istri ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
NARKOBA -- Pelaku ES dan EG, saat dihadirkan dalam jumpa pers di depan ruangan Satresnarkoba Polres Babar, Kamis (6/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- ES (26) warga Belo Laut, Kecamatan Mentok, yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram, Selasa (4/11/2025) kemarin.

ES ringkus tim Satresnarkoba Polres Babar bersama EG (25) yang merupakan sang suami. 

"Iya memang benar pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, kami ada mengamankan pasutri (pasangan suami istri) berinisial EG dan ES," kata Kasatresnarkoba Polres Babar, AKP Nikko Panderi, Kamis (6/11/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan anggota, saat keduanya baru pulang dari luar daerah dan barang bukti ditemukan ketika kedua pelaku dibawa ke rumahnya.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan anggota temukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain dengan disaksikan ketua RT setempat.

"Pasutri ini kita amankan saat pulang dari luar, diduga ada memiliki narkotika jenis sabu. Pada saat itu, sabu tersebut disembunyikan oleh istri pelaku ES didalam BH dan dia sendiri mengeluarkan dengan disaksikan ketua RT dan dibukalah bungkus tissu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat," jelasnya.

"Ternyata, di dalam tissu tersebut terdapat 5 bungkus sabu ukuran sedang yang beratnya kurang lebih 51,53 gram. Selain mengamankan sabu dan sabu diakui ES, ia mengaku membantu suaminya mengambil sabu dan di kamar kami temukan timbangan digital, ball plastik dan pipet," sambunganya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain sebagai pengedar sabu pelaku ES bekerja sebagai PHL dilingkungan Pemkab Babar. Sedangkan, Pelaku EG mantan PHL yang saat ini tidak bekerja lagi di Pemkab Babar.

"Status ES ini honor di salah satu dinas di Kota Mentok, pelaku ES ini merupakan baru lulus P3K paruh waktu dan belum dilantik. Tapi pelaku EG dulu honor, sekarang tidak bekerja lagi sebagai honorer melainkan bekerja ngerit solar," ungkapnya.

NARKOBA -- Pelaku ES dan EG, saat dihadirkan dalam jumpa pers di depan ruangan Satresnarkoba Polres Babar, Kamis (6/11/2025).
NARKOBA -- Pelaku ES dan EG, saat dihadirkan dalam jumpa pers di depan ruangan Satresnarkoba Polres Babar, Kamis (6/11/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Bahkan kata AKP Nikko, pelaku EG ini bukan hanya sebagai pengedar sabu saja, akan tetapi sebagai pengguna dan telah berulang kali mengedarkan sabu di Kecamatan Mentok.

"Keterangan ES ia hanya membantu suami dan tidak memakai, sedangkan sang suami pelaku EG dia yang mengedarkan dan dia pemakai," tegas AKP Nikko.

Sementara untuk kedua pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolres Babar guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku.

"Untuk kebutuhan keluarga pak, belum dapat untung dan baru satu minggu ini dapat Rp5 juta," ucap pelaku EG saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Babar.

Pelaku EG pun mengaku, mendapatkan barang narkotika jenis sabu melalui komunimasi handphone dan tidak kenal dengan orang yang memberikan sabu.

"Tidak kenal karena lewat handphone," kata dia.

Pasutri ini pun saat dihadirkan dalam jumpa pers, ia hanya tertunduk dengan wajah ditutupi masker dan kondisi tangan di borgol. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved