Selingkuh
Perselingkuhan Ibu di Bangka Belitung Diungkap Anaknya Sendiri, Masuk ke Hotel Bareng Kepala Sekolah
Hubungan terlarang seorang wanita dengan Kepala Sekolah terungkap oleh anak sendiri. Ia tak menyangka ibunya masuk ke hotel bersama pria lain yang buk
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Hubungan terlarang seorang wanita dengan Kepala Sekolah terungkap oleh anak sendiri. Ia tak menyangka ibunya masuk ke hotel bersama pria lain yang bukan ayahnya.
Peristiwa ini terjadi di Belitung, seorang anak melihat ibunya masuk ke sebuah hotel di Tanjungpandan.
Adalah R, remaja berusia 18 tahun yang mengungkap hal itu.
Ia menaruh curiga melihat ibunya berinisial M berduaan dengan seorang pria masuk ke sebuah hotel di Tanjungpandan.
R pun makin penasaran tentang apa yang hendak dilakukan oleh ibunya bersama dengan pria yang diketahui berinisial S (58).
Ia terus membuntuti ibunya M bersama pria berinisial S tersebut.
Ketika ibunya masuk ke dalam hotel , R pun kemudian menghubungi ayahnya.
Tepat saat ayah R tiba di hotel tersebut, ternyata M dan S baru saja keluar dari hotel.
Melihat istrinya M bersama dengan pria lain, ayah R pun terlibat keributan.
"Lalu anak ini memanggil ayahnya dan saat kembali ke hotel itu ternyata S dan M juga baru keluar dari hotel itu. Di sanalah mereka dilabrak," kata, Kapolsek Tanjungpandan, Kompol Deddy kepada posbelitung.co, Kamis (7/7/2022).
Kepsek Selingkuhi Istri Orang
Seorang pria berinisial S kepergok tengah berselingkuh dengan wanita berinisial M.
Wanita berinisial M ternyata telah bersuami dan memiliki anak yang sudah remaja.
Belakangan diketahui S ternyata menjabat sebagai Kepala SMP di Kabupaten Belitung Timur.
S pun kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjungpandan.
Ia harus mempertangungjawabkan karena sudah berselingkuh dengan istri orang.
Deddy mengatakan S langsung dibawa ke Polsek Tanjungpandan untuk dimintai keterangan.
Sementara M, diduga karena malu atas perbuatannya ia tak bersedia dibawa ke Polsek Tanjungpandan untuk dimintai keterangan.
"Kami dari Polsek Tanjungpandan berusaha menjadi penengah dan melakukan mediasi kepada mereka, antara S dan suami M. Akhirnya mereka mau berdamai dan masalah selesai," kata Deddy.
Kepsek Selingkuh Dicopot dari Jabatan
Oknum kepala SMP berinisial S di Belitung Timur akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMP.
Perbuatannya telah mencoreng nama sekolah dan institusi pendidikan di Bangka Belitung.
S kepergok berselingkuh dengan wanita bersuami berinisial M.
Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur Sarjano menegaskan itu adalah sanksi tegas dan cepat yang diambil olehnya sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kepegawaian ASN.
"Apalagi yang bersangkutan adalah guru yang harusnya diguguh dan ditiru. Tapi malah berbuat hal demikian kan tidak pantas," sesal Sarjano kepada Posbelitung.co, Kamis (7/7/2022).
Terancam Dipecat sebagai ASN
Seorang ASN berinisial S yang menjabat sebagai kepala SMP di Belitung Timur terancam dipecat dari jabatannya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh S dinilai merupakan pelanggaran yang berat.
S diduga melakukan perzinahan dan berselingkuh dengan istri orang.
Karena dinilai pelanggarannya berat, sanksi yang diberikan kepada S bisa saja dipecat secara tidak hormat sebagai ASN.
Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur, Sarjano mengatakan mereka akan membentuk tim pendisiplinan untuk menindaklanjuti kasus oknum kepsek di Beltim yang selingkuh.
Tim pendisiplinan ini nantinya dilakukan bersama dengan BKPSDM, Inspektorat, dan pihak terkait.
"Dari diskusi tersebut nanti akan disepakati apa sanksi yang akan diberikan," kata Sarjano.
Ke depan dia juga akan memikirkan opsi jika memang tidak dipecat sebagai ASN, yaitu memutasikannya ke sekolah lain.
Dia meminta kepada seluruh ASN yang bergerak di institusi pendidikan utamanya guru, harus menjadikan ini pelajaran. Jangan sampai karena perbuatan sesaat, jadi mencoreng nama baik sendiri, keluarga, sampai institusi.
"Beliau ini kan sudah mau pensiun. Harusnya mengisi masa-masa akhirnya dengan baik. Semoga masalah ini jadi pelajaran kita semua," pesan Sarjano.
Terkait dengan implikasi hukum, dia mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib.
Apakah Pelaku Perselingkuhan Bisa Dipidana?
Melansir kompas.com oleh Taufan Adi Wijaya, perselingkuhan kerap terjadi meskipun telah menikah. Hal yang selalu menjadi pertanyaan bagaimana hukum Indonesia memandang perselingkuhan yang dilakukan oleh suami atau istri.
Apakah suami atau istri yang berselingkuh dapat dipidana?
Perselingkuhan dalam hukum pidana di Indonesia
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Namun seringkali pasangan suami istri mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut.
Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri.
Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Istilah “perselingkuhan” tidak diatur secara khusus dalam KUHP maupun aturan hukum pidana lainnya.
Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak (overspel)”.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina / perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).
Pasangan yang dikatakan selingkuh tersebut harus sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Pertanggung jawaban hukum pidana Gendak (Overspel)
Suami atau istri yang terbukti melakukan gendak (overspel), dapat melaporkan pasangannya tersebut (yang melakukan tindak pidana) secara pidana melalui Kepolisian.
Dasar laporan diatur Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal tersebut mengatur:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.
Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).
R. Soesilo menegaskan, Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan.
Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
R. Soesilo menambahkan pula bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Artinya, jika anda mengadukan bahwa suami anda telah berzinah dengan perempuan lain, maka suami anda maupun perempuan tersebut yang turut melakukan perzinahan, keduanya harus dituntut.
Pada prinsipnya dalam tindak pidana gendak (overspel) sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP diperlukan adanya suatu hubungan alat kelamin yang telah selesai dilakukan oleh antara seorang pria dan seorang wanita.
Hal ini sering menjadi kendala dan atau salah satu hal yang sulit untuk dibuktikan oleh pelapor.
Sementara suatu tindak pidana gendak (overspel) adalah membuktikan adanya 'persetubuhan'.
Persetubuhan tersebut telah dilakukan dengan secara sengaja (menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan) atau telah adanya niat (mens rea) untuk melakukan tindakan tersebut (actus reus).
Sehingga selain bukti adanya persetubuhan, unsur kesengajaan itu harus terbukti pada si pelaku.
Walaupun kedua hal tersebut mungkin sangat sulit untuk dibuktikan, namun pihak pelapor wajib berupaya untuk menunjukkan bukti-bukti terkait terjadinya persetubuhan dengan secara sengaja tersebut.
Apabila pihak pelapor tidak dapat membuktikannya, maka laporan tersebut kemungkinan akan sangat sulit untuk diproses dan atau ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
Sementara alat bukti yang digunakan dalam membuktikan adanya perbuatan gendak (overspel) adalah alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Tindak pidana gendak (overspel) merupakan tindak pidana yang masa daluwarsa atau kewenangan penuntutan pidananya hapus sesudah enam tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, yakni “Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun”.
Penyelesaian masalah
Pada dasarnya upaya hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remidium) dalam penyelesaian suatu masalah.
Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui upaya lain seperti kekeluargaan, musyawarah, negosiasi dan mediasi, maupun perdata, maka hendaklah diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur atau upaya-upaya lain tersebut.
Ketika terjadi dugaan tindak pidana gendak (overspel), kami menyarankan agar sebaiknya Anda lebih mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pasangan.
Apabila pasangan anda terduga, atau bahkan telah terbukti melakukan gendak (overspel), kami menyarankan beberapa upaya lain untuk dapat anda lakukan, yaitu:
1. Melakukan introspeksi diri dan evaluasi internal terhadap hubungan rumah tangga anda (antara anda dengan pasangan resmi anda), dengan cara memberikan nasihat dan atau pengertian kepada pasangan anda untuk kembali berkomitmen dan dapat melanjutkan kembali hubungan rumah tangga sebagaimana tujuan dan sumpah perkawinan.
2. Melayangkan teguran (somasi) terhadap pihak ketiga yang turut serta dalam perbuatan gendak oleh pasangan anda, dengan melampirkan bukti-bukti, serta mencantumkan aturan atau ancaman sanksi pidana.
Harapannya, pihak ketiga tersebut mengetahui ancaman sanksi pidana bagi dirinya apabila yang bersangkutan sampai mengabaikan teguran (somasi) dari anda dan tetap mengganggu keharmonisan hubungan rumah tangga anda dengan pasangan anda.
3. Mempertimbangkan kembali psikologis, jiwa dan mental serta masa depan anak (bagi yang telah mempunyai anak) sebelum mengambil keputusan untuk melakukan atau menempuh upaya perceraian.
Setidaknya melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan keluarga besar untuk menghindari dan atau agar tidak sampai terjadi pengambilan keputusan upaya perceraian.
4. Melakukan konsultasi terlebih dahulu atau pendampingan melalui pengacara apabila pada akhirnya situasi dan kondisi terpaksa harus mendorong anda untuk mengambil keputusan terburuk, yaitu menempuh upaya hukum laporan pidana gendak (overspel) terhadap pasangan anda.
Kami tekankan kembali kewajiban dari pelapor untuk membuktikan persetubuhan dan unsur kesengajaan itu sendiri.
Pengacara akan membantu anda untuk memeriksa dan mempelajari kronologi permasalahan, menyiapkan langkah upaya dan bukti-bukti, serta hal-hal lain yang dibutuhkan dalam proses laporan pidana agar laporan anda dapat diterima dan diproses/ditindaklanjuti oleh kepolisian. (Taufan Adi Wijaya, S.H., M.H., C.L.A., Founding Partner dari Kantor Hukum Andrian Febrianto dan Rekan)
Anda punya pertanyaan terkait permasalah hukum? Ajukan pertanyaan Anda di laman ini: Form Konsultasi Hukum. (Posbelitung.co/Bryan Bimantoro/kompas.com/bangkapos.com/teddymalaka)