Bantahan Kak Seto Dituding Bela Terdakwa Pemerkosa Julinto Eka Putra Pendiri SPI yang Belum Ditahan
Bantahan Kak Seto Dituding Bela Tersangka Pemerkosa Julinto Eka Putra Pendiri SPI yang Belum Ditahan
BANGKAPOS.COM---Kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa Juliinto Eka Putra di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.
Pasalnya Tersangka sampai saat ini sama sekali belum ditahan.
Belum ditahannya tersangka, rupanya menjadi pertanyaan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri kelas IA Malang.
Dalam persidangan tersebut, sempat diwarnai adu mulut antara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dengan kuasa hukum terdakwa.
Dikutip dari KompasTV, adu mulut ini terjadi lantaran Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus menyoroti terdakwa yang belum juga ditahan.
Terdakwa Julianto Eka Putra juga tiba di PN Kota Malang tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat oleh petugas.
"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist.
Tidak hanya itu, entah dari mana sumbernya Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau kerap disapa Kak Seto disebut membela predator seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Mendapat informasi itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia(LPAI segera mengklarifikasi terkait tudingan miring terhadap ketua umum LPAI Seto Mulyadi
Klarifikasi ini disampaikan Kak Seto dalam keterangan resmi LPAI dan juga zoom meeting LPAI bersama dengan LPAI berbagai daerah dan media, pada Jumat (08/07/2022) malam.
"Kami menegaskan bahwa LPAI beserta seluruh jajarannya baik di pusat dan daerah, sama sekali tidak membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual sebagaimana dilaporkan korban, maka berikan hukuman seberat-beratnya, dan tentu saja berharap bahwa pengadilan berjalan murni tanpa unsur rekayasa," tegas Kak Seto.
Menurut Kak Seto, kehadirannya pada persidangan kasus sekolah SPI pada hari Senin, 4 Juli 2022 yang lalu, adalah murni sebagai profesional dan juga sebagai ahli.
Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli.
"Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun. Ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan," jelas Kak Seto.
Disampaikannya, karena dirinya berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak.