Akrab di Telinga, Umur Berapa Kamu Baru Tahu Kepanjangan dari Sinetron dan Tilang?
Sinetron dan Tilang adalah dua kata yang akrab di telinga masyarakat, namun banyak yang belum tahu kepanjangan kata tersebut
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Iwan Satriawan
Apalagi bagi memang sehari-harinya beraktivitas sebagai pengguna jalan raya.
Tak banyak yang tahu kalau Tilang adalah sebuah singkatan.
Tilang adalah kepanjangan dari Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu"namun karena terlalu panjang menjadi dikenal dengan "Bukti Pelanggaran" saja.
Dilansir dari Gridoto, kata 'kena tilang', sebenarnya kurang tepat.
Kamu lebih baik bilang 'dapat tilang', karena tilang adalah sebuah surat berupa bukti pelanggaran.
Dalam prosedur tilang, seseorang yang melanggar lalu lintas akan diberhentikan polisi.
Polisi wajib menyapa dengan sopan dan memperkenalkan diri dengan jelas.
Selanjutnya polisi harus menerangkan jenis pelanggaran yang terjadi.
Beberapa hal lain yang dijelaskan dalam proses tilang adalah pasal yang dikenakan, jumlah denda tilang yang wajib dibayar, dan menawarkan kepada pelanggar lalin pilihan slip biru atau slip merah.
Slip biru artinya pelanggar mengakui kesalahan dan memilih untuk membayar langsung denda tilang ke bank terdekat (biasanya Bank BRI) untuk kemudian mengambil berkas yang yang ditahan.
Slip merah tilang artinya pelanggar menolak mengaku kesalahan yang didakwakan dan meminta penyelesaiannya dilakukan dalam sidang pengadilan.
Hakim pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, termasuk hukuman denda yang dijatuhkan jika dinyatakan bersalah.
Sidang tilang sendiri biasanya baru akan digelar setelah 5-10 hari setelah dilakukan pelanggaran dan bertempat di Pengadilan Negeri di wilayah hukum pelanggaran terjadi.
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)