Berita Kriminalitas
Jaringan Narkoba di Lapas Berhasil Dibongkar, Berawal Hilangnya Ponsel Wartel Lapas Bukit Semut
Sinergitas antara Polres Bangka Selatan dengan Lapas Sustik Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Sungailiat berhasil mengungkap jaringan narkoba.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sinergitas antara Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan dengan Lapas Sustik Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut Sungailiat telah berhasil mengungkap pelaku jaringan narkoba dari dalam lapas.
Diketahui sebelumnya berdasarkan rilis Polres Bangka Selatan (13/10/2021) lalu, Tim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap 7 narapidana jaringan narkoba yang berasal dari Lapas Kelas II A Khusus Narkotika Pangkalpinang dan Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 orang napi tersebut telah dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan.
Di mana satu diantara napi tersebut berasal dari Lapas kelas II B Bukit Semut atas nama AN.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika di Dua Lapas
Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Narkoba Omzet Miliaran, Melibatkan Cewek Bangka Tengah, Bangka dan Pangkalpinang
Menanggapi hal tersebut Kepala Lapas II B Bukit Semut melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Dodik Harmono yang di dampingi oleh Kasi Registrasi (AL Ihsan), Kasubag TU (Zarpian) dan Kasiminkamtib (Fahri) mengatakan bahwa hal tersebut tak lepas dari wujud kolaborasi dan sinergi serta komitmen antara petugas Lapas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
"Ini terjadi kurang lebih tiga bulan lalu, sebelum ada dugaan, kami berusaha terus mencari benar atau tidak tersangka AN ini yang sedang dalam masa pengawasan melekat (Waskat) apakah benar terindikasi Jaringan narkoba dari dalam lapas," kata Dodik saat dikonfirmasi Bangkapos.com pada Kamis (14/7/2022) sore.
Menurutnya, pengungkapan kasus AN ini berawal dari hilangnya ponsel warung telepon (Wartel) dalam lapas sebagai sarana akses komunikasi narapidana dalam layanan kunjungan online.
Setelah hilangnya ponsel tersebut pihaknya bergegas cepat menggeledah kawasan lapas untuk menemukan ponsel wartel yang hilang.
Namun, setelah dicari-cari keberadaan ponsel tak kunjung ditemukan.
Lantas pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkhusus Polres Bangka Selatan guna melacak keberadaan ponsel masih di dalam lapas atau tidak serta keterkaitannya dengan peredaran narkoba.
Setelah dilakukan pelacakan, menurut Dodik, Polres Bangka Selatan menyebutkan sinyal ponsel tersebut nyatanya masih berada dalam lapas.
Lantas setelah ditelusuri secara mendalam pihaknya berhasil menemukan ponsel tersebut.
"Setelah Polres Bangka Selatan menginfokan kepada kami bahwa sinyal ponsel masih ada di dalam salah satu blok kamar hunian, atas laporan tersebut kami kembali menggeladah," kata Dodik.
Keberadaan ponsel ditemukan setelah lewat dua hari semenjak dari ponsel wartel kunjungan online dinyatakan Hilang.
Ponsel tersebut ditemukan di kloset WBP/tahanan kamar AN.
Kecurigaan pihak lapas dimulai saat razia insidentil melihat mampetnya kloset milik tahanan, padahal sebelumnya setiap kloset berfungsi dengan baik.
"Biasa WBP/Tahanan setiap ada keluhan baik kloset, atap bocor atau yang lain langsung melapor ke petugas dan langsung kami teruskan kebagian TU untuk ditindak lanjuti karena terkait fasilitatif sarpras lapas, ini kok diam semua tanpa ada laporan," kata Kalapas Bukit Semut di yang di wakili oleh KPLP.
Baca juga: GEGER! Warga Celuak, Kurau Hingga Pangkalpinang Terlibat Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah
Baca juga: BNN Bangka Belitung Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, 1,8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita
Kecurigaan petugas pengamanan dan team razia terjawab sudah dengan ditemukan ponsel itu setelah melihat closet yang buntu di kamar tahanan yang bersangkutan.
"Hilangnya ponsel tersebut dimanfaatkan oleh AN untuk menelpon keluarga melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas, awalnya tersangka tidak mengakui namun setelah proses pendekatan secara keluarga, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ucapnya.
Setelah kejadian tersebut AN langsung diproses administrasi register F.
"Register F merupakan catatan pelanggaran tata tertib seorang narapidana yang menjadi penentu untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat dan hak narapidana lainnya," jelas Kasi Registrasi dan Kasiminkamtib Al Ihsan.
Tidak hanya itu, AN juga dimasukkan ke dalam sel maximum security yang selalu diawasi dan dibatasi agar yang bersangkutan jera atas pelanggaran tata tertib serta menyesali perbuatannya.
Upaya Pencegahan
Dodik melanjutkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba selalu ditingkatkan dan di Sinergikan dengan APH terkait.
"Segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan masuknya barang terlarang selalu kami optimalkan dengan pemeriksaan barang titipan, pemeriksaan Badan bagi keluarga yang berkunjung," kata Dodik.
Upaya-upaya pencegahan gangguan keamanan ketertiban seperti berantas narkoba sudah dilaksanakan tahun 2021.
Penggeledahan/razia serta tes urin gabungan baik internal yaitu Kanwil kumham dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan dan Lintas sektoral (Kepolisian, BNN, Kejaksaan,Pengadilan, dan Pemda) dalam memerangi narkoba agar tidak masuk ke lapas.
"Tak hanya itu, pada April 2022 pihaknya melakukan razia gabungan dan Test Urine WBP dan Petugas dengan instansi penegak hukum lainnya seperto BNN Provinsi, BNNK, BNN Kab.Bangka, Polda (Restik), dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel serta Jajaran Kepolisian lainnya dalam memerangi Narkoba dan hasilnya pun, " jelas Dodik.
"Kami berterima kasih kepada seluruh APH (Kepolisan, BNN dan APH lainnya) dengan adanya sinergitas yang kami laksanakan dan kami jalankan sampai detik ini. Kami berpegang pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics atau biasa kami sebut 3+1 yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, di awal tahun 2022," ungkap Dodik.
Seperti diketahui tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics dikukuhkan Dirjenpas dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 di Jakarta (21/1/2022).
Aspek tersebut berbunyi melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu back to basics bermakna kembali mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar pemasyarakatan serta mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada kode etik petugas Pemasyarakatan.
"Kami seluruh kajaran petugas Lapas Kelas II B sungailiat/Bukit Semut berkomitmen dan siap bersinergi dengan APH (Kepolisian dan BNN serta APH lain) dalam memerangi narkoba dan berupaya melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Program P4GN)," kata Dodik (Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)