Berita Pangkalpinang

GEGER! Warga Celuak, Kurau Hingga Pangkalpinang Terlibat Jaringan Narkoba Senilai Miliaran Rupiah

Dari keenam pelaku (tiga di antaranya wanita), petugas menyita ribuan pil ekstasi dan 1,8 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien bersama beberapa pejabat lainnya saat menunjukan barang bukti hasil tangkapan narkotika dari enam tersangka saat konferensi pers di kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang. 

BANGKAPOS.COM - Sedikitnya enam orang pengedar narkotika berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari keenam pelaku, petugas menyita ribuan pil ekstasi dan 1,8 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.

Keenamnya ditangkap di tiga tempat kejadian perkara.

Mengenakan seragam tahanan warna biru dan tangan diborgol, empat pelaku (tiga di antaranya perempuan) digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021) siang.

Adapun dua pelaku lainnya Pangkalpinang tidak dihadirkan karena telah dijebloskan ke lapas Narkotika Pangkalpinang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rp 75 Ribu yang Pasti Dibeli Rp 20 Juta per Lembar, Langsung Cek Uangmu

Baca juga: Tante Ernie Penuhi Permintaan Fans, Kini Semua Orang Bisa Melihat

Keenam pelaku pada ungkap kasus BNN kali ini adalah AR warga Desa Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Ay warga Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah dan Pi warga Desa Kurau, Kecamatan Koba.

AR, Ay, dan Pi merupakan satu jaringan dimana dan dari ketiganya petugas mendapati 1.156 butir ekstasi dan narkotika jenis sabu dengan berat total 209 gram.

Pelaku lainnya pada ungkap kasus kali ini adalah MH, seorang perempuan dari Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yang dari tangannya didapati barang bukti sabu seberat 102,26 gram.

Sedangkan dua tersangka lain AN dan AS, warga Pangkalpinang (tidak dihadirkan pada konferensi pers) dan dari keduanya didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.733,37 gram.

Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien mengatakan, keenam orang tersebut diringkus petugas dari tiga kasus yang berbeda,

Satu di antaranya adalah jaringan lintas Provinsi Riau-Bangka Belitung.

“Ini ada tiga tempat kejadian perkara (TKP-Red), untuk jenis ekstasi ini beda peranannya. Namun barang ini dari luar Indonesia dibawa melalui Riau ke Bangka Belitung langsung dibawa kurir,” kata dia dalam konferensi persnya, Kamis (23/12/2021).

Zainul menuturkan, kasus ribuan pil ekstasi ini terbongkar setelah petugas gabungan dari BNN dan Bea Cukai Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Riau ke Bangka Belitung menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Muntok, Bangka Barat.

Narkoba kiriman ini akan diserahkan kepada penerima di salah satu hotel di Pangkalpinang pada 28 Oktober 2021 lalu.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, tim melihat ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diberikan.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved