Berita Pangkalpinang
Wakil Ketua DPRD Babel Kritik Rangkap Jabatan Pj Gubernur, Begini Katanya
Rangkap jabatan, Ridwan Djamaluddin yang merupakan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan juga Penjabat (Pj) Gubernur Babel dikritisi DPRD
Penulis: Riki Pratama |
"PJ Gubernur Babel memanggil kembali, mana surat keputusan (SK) siapa yang menjalankan tanggung jawab misalnya divisi lingkungan, pertambangan, hukum, ekonomi dan sosial, disampaikan. Setelah dirapatkan tentukan program 100 hari kedepan ini kerjanya yang terukur mana tidak lega dan ilegal. Seperti mana agar dilegalkan, jadi terukur, satgas melaporkan dan harus punya maksud visi dan misinya," pesanya.
Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung, pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Thamron alias Aon, pengusaha asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditunjuk Pj Gubernur Bangka Belitung sebagai ketua satgas.
Pemerintah provinsi sengaja mengajak para pengusaha tambang untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal di Babel.
Tetapi ternyata pembentukan satgas ini tidak melalui koordinasi dengan anggota di DPRD, sehingga DPRD sampai saat ini tidak tahu menahu apa yang menjadi tugas, program dan tujuan dibentuknya satgas tersebut.
"Pak gubernur belum melakukan koordinasi dengan DPRD, kita hanya sebatas baca di media, soal kebijakan sudah membentuk satgas yang ketuanya Aon. Mestinya harus koordinasi ke kita, agar tahu apa tugasnya. Ini harus kerjasama, kita ini adalah pemerintahan Provinsi Bangka Belitung," kata Plt Ketua DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Dikatakan politikus PDI Perjuangan ini, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan sehingga seharusnya dilibatkan dalam pembentukan kebijakan.
"Kita berbicara dua lembaga gubernur dalam hal ini eksekutif dan legislatif dalam hal ini DPRD. Mereka belum melakukan pemaparan ke DPRD yang membentuk dahulu, kalau mereka membentuk tujuan apa, punya gambaran ini mesti diketahui dahulu. Setelah si pembentuk, baru kita akan memanggil yang dibentuk adalah satgas," katanya.
Selain itu, Adet juga menanyakan tindakan nyata atau riil yang telah dilakukan Satgas Tambang Ilegal, terutama dalam penegakan hukum dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah.
"Namanya satgas harus ada tindakan yang riil dalam penegakan hukum. Satgas diberikan ke warga sipil kewenanganya apa. Harusnya ada penegakan hukum dan dasar hukumnya apa. Program dan tugasnya apa ini perlu dilihat dahulu," tegasnya.
Tetapi, dikatakanya, dengan dibentuk satgas DPRD tetap menyambut baik untuk menata tata kelola pertambangan timah di Babel, tetapi menurutnya perlu ada program dan tugas yang disampaikan.
"Ada keinginan dan upaya gubernur membentuk, serta menata tata kelola jangan sampai membentuk suatu badan lembaga tetapi tidak memiliki dasar hukum. Tugas melakukan tindakannya bagaimana, apakah sipil melakukan tindakan hukum ke para pelanggaran. DPRD saja tidak bisa, yang bisa eksekutif dan aparat penegah hukum," terangnya.
Sementara sempat dikatakan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, dengan adanya satgas ini dapat meminimalisir pertambangan ilegal di masa mendatang.
"Untuk memuluskan permasalahan ini tidak dapat ditangani oleh pemerintah saja, akan tetapi harus melibatkan semua elemen masyarakat, terutama pelaku usaha tambang," ujar Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin.
Diakuinya, selama dirinya menjadi penjabat gubernur, sudah beberapa kali dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang timah ilegal, yang mengakibatkan lingkungan rusak, dan negara dirugikan.