Kamis, 28 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Begini Syarat ASN Dapat Tugas Belajar di Pangkalpinang

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan bahwa pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM).

Tayang:
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal 

“Dalam kondisi tertentu, pemberian tugas belajar dapat dilakukan dengan biaya mandiri. Ketentuan pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pemberian tugas belajar,” tukas Fahrizal.

Kedudukan PNS Tugas Belajar

Fahrizal menyebut, PNS yang menjalani tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari enam bulan diberhentikan dari jabatan.

Namun mereka juga tidak dapat diberhentikan dari jabatannya apabila memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani.

PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar, wajib melaksanakan ikatan dinas selama dua kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang diberhentikan dari jabatannya.

Satu kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatannya. Satu kali masa pelaksanaan tugas belajar, bagi PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang diberhentikan dari jabatannya.

“PNS yang menjalani tugas belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya, tidak wajib menjalani ikatan dinas. Selama menjalani ikatan dinas, PNS tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri,” sebutnya.

Lebih lanjut, pimpinan unit kerja dapat mengusulkan pembatalan penetapan tugas belajar PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar dengan disertai alasan pembatalan dan data dukung yang diperlukan.

Dimana ASN terbukti tidak memenuhi syarat pemberian tugas belajar, sedang menjalani pidana penjara atau sedang dalam penjatuhan hukuman disiplin.

Pimpinan unit kerja dapat mengusulkan penghentian pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan unit kerjanya kepada PPK, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan.

Mulai dari tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena keadaan, dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani oleh tim penguji kesehatan sehingga tidak memungkinkan menyelesaikan tugas belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“PNS dinyatakan tidak mampu menyelesaikan tugas belajar berdasarkan hasil evaluasi perguruan tinggi penyelenggara tugas belajar,” ungkap Fahrizal. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved