Berita Pangkalpinang

Begini Syarat ASN Dapat Tugas Belajar di Pangkalpinang

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan bahwa pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM).

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kabid Perencanaan, Pengadaan Mutasi dan Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang Fahrizal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan bahwa pelaksanaan transformasi sumber daya manusia (SDM) terus diakselerasi pelaksanaannya.

Satu di antara upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan kompetensi pegawai melalui jalur pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, pihaknya membuka peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

“Karena kompetensi ASN berperan penting dalam mendukung program prioritas pelayanan kepada masyarakat,” kata Fahrizal kepada Bangkapos.com, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Pemprov Bangka Belitung Tegaskan Pertemuan Tingkat Menteri G20 Tetap Digelar di Belitung

Baca juga: Jembatan Bahtera Pulau Bangka-Sumatera Sudah Sejauh Mana? Ini Sejumlah Faktanya dan Keuntungannya

Ia mengungkapkan, ada beberapa syarat dan penetapan tugas belajar bagi ASN. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melalui Jalur Pendidikan.

Untuk persyaratan dan penetapan tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Syaratnya memiliki masa kerja paling singkat satu tahun sejak diangkat sebagai ASN.

Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang dua atau tiga kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan.  

Penilaian kinerja dalam dua tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tindak pidana. Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.

“Wajib juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir, dijatuhi pidana penjara,” kata Fahrizal.

Baca juga: Yo Kite Dukung Zainul Putra Payabenua Jadi Juara di Rising Star Dangdut, Bangka Belitung Pacak

Baca juga: Bawa Senjata Tajam Dua Pemuda Toboali Diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan

Di sisi lain untuk penyelenggaraan tugas belajar dan persyaratan program studi lanjut dia, dapat dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi kedinasan atau perguruan tinggi swasta.

Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi harus sesuai perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi. Baik dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi.

Penetapan tugas belajar PNS yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi tugas belajar sendiri diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pendanaan sendiri berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah (APBN/APBD).

“Bisa juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan tugas belajar dapat berasal lebih dari satu sumber dana, sepanjang tidak membiayai komponen biaya tugas belajar yang sama,” tegasnya.

Sementara itu untuk jangka waktu tugas belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi. Jangka waktu tugas belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved