Berita Pangkalpinang
Setelah 2 Tahun, Lapas Narkotika Pangkalpinang Buka Kunjungan Tatap Muka, Simak Jadwal dan Syaratnya
Jika keluarga belum mendapatkan vaksinasi lengkap, disarankan untuk melengkapinya dengan mengunjungi puskesmas maupun fasyankes terdekat.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah lebih dari dua tahun lamanya layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ditiadakan akibat pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah strategis.
Satu di antaranya, melakukan penyesuaian mekanisme layanan kunjungan tatap muka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan)
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar, yang dikeluarkan sebagai dasar pelaksaan kebijakan membuka kunjungan tatap muka dalam pembatasan sesuai dengan edaran yang ada.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono, membenarkan bahwa sesuai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut.
"Kebijakan itu di mulai Rabu, 13 Juli 2022. Tahanan dan wargabinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung minimal 2 tingkat, ayah, ibu, istri anak yang telah dewasa atau ada surat dari rujukan dokter," kata Sugeng dalam rilisnya, Jumat (15/7/2022)
Pihak Lapas juga mengatur jadwal pemberlakuan dengan sistem selang-seling. Hari Senin blok Patimura, Selasa blok Teuku Umar, Rabu blok Depati Amir, Kamis blok Hasanudin dan Imam Bonjol dan Jumat blok Diponegoro.
"Dalam kunjungan tatap muka, kami juga masih tetap memberlakukan protokol kesehatan dan sejumlah pembatasan. Pengunjung maksimal 1 orang yang merupakan keluarga inti dari WBP atau napi (istri/ayah/ibu/mertua/anak/cucu)," kata Kalapas.
Apabila ada pengunjung anak-anak, minimal diatas 17 tahun dengan disertai vaksinasi lengkap.
Jika keluarga belum mendapatkan vaksinasi lengkap, disarankan untuk melengkapinya dengan mengunjungi puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Layanan kunjungan kami batasi kurang lebih 15-30 menit, tergantung ramai atau tidaknya. Hal ini dilakukan agar tidak terlalu menumpuk banyak orang. Untuk jam kunjungan diberlakukan seperti biasa. Senin sampai Kamis mulai pukul 09.00-12.00 siang, dilanjutkan pukul 13.00-14.30 Sedangkan pada hari Jumat dimulai pukul 08.30-11.00," jelasnya.
Sugeng menyebut, kunjungan tatap muka ini dikhususkan untuk keluarga inti saja, di luar keluarga inti tidak diperbolehkan.
"Pendaftaran kunjungan bisa dilakukan menggunakan aplikasi Silanang, maupun bisa datang langsung ke Lapas, tetap kami layani bagi keluarga WBP yang akan melakukan kunjungan langsung ke WBP," tegasnya (Bangkapos.com /Anthoni Ramli)