Fenomena Kecanduan Main Game, Begini Tanggapan Ustadz Abdul Somad
Fenomena Kecanduan Main Game, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad, simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Fenomena Kecanduan Main Game, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Smartphone saat ini bukan lagi barang mewah yang susah didapat.
Setiap orang bahkan anak-anak saat ini sudah dapat menggunakan smartphone untuk menonton maupun bermain game.
Namun belakangan ini, bermain game menjadi hal yang sangat disukai semua kalangan. Tak hanya bagi orang dewasa namun juga untuk anak-anak.
Baca juga: Waspada, Ini Hukum Ghibah Ustadz Abdul Somad : Maukah Kamu Memakan Bangkai Saudaramu?
Bermain game bukan lagi sekedar mencari hiburan atau untuk mengisi waktu kosong, namun banyak yang menghabiskan waktu berjam-jam untuk bermain game baik itu Mobile Legends hingga PUBG.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan pandangannya tentang fenomena candu bermain game seperti saat ini. Ia menjelaskan tiga hal terkait kecanduan game ini.
Yang pertama menurutnya ialah banyaknya waktu yang terbuang percuma hingga ibadah terbengkalai.
"Bermain game itu yang pertama menghilangkan waktu mubazir, yang kedua menunda salat, yang ketiga kalau mau melihat kualitas seorang muslim apanya yang dilihat? pakaiannya? bajunya? apanya yang dilihat?
Kalau mau melihat kualitas keislaman seorang bagaimana dia meninggalkan perbuatan yang tak penting," katanya.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, bermain game bahkan hingga menyebabkan seseorang kecanduan lebih berbahaya dari kecanduan narkoba.
"Ingin mencari hiburan sejenak, sebentar tetapi dari pagi sampai sore sampai malam.
Masyaallah ini kencanduan game ini lebih mengerikan dari kecanduan narkoba. Mudah-mudahan Allah menyelamatakan generasi ini dari game-game ini," ujarnya.
Baca juga: Mana yang Lebih Wajib, Menafkahi Ibu atau Istri? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Hukum Membaca Surat Yasin di Samping Kuburan, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ziarah kubur menjadi hak yang biasa dilakukan masyarakat khusunya di Indonesia.
Namun bagaimana dengan membaca Al Qur'an? Apakah dibolehkan semisal membaca Surat Yasin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220428_Niat-zakat-fitrah-dan-waktu-membayarnya-kata-Ustaz-Abdul-Somad.jpg)