Inilah Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api bagi yang Belum Vaksin Booster
Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan ...
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini aturan terbaru naik pesawat dan kereta api bagi masyarakat yang belum vaksin booster.
Seperti diketahui, pemerintah kini telah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat hingga kereta api.
Adapun aturan terbaru pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan terkait wajib vaksin booster ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 lalu.
Lantas, apakah masyarakat yang belum vaksin booster diperbolehkan bepergian menggunakan pesawat dan kereta api?
Baca juga: Akhirnya BCL Jujur, Status Hubungannya dengan Ariel NOAH Akhirnya Terungkap ke Publik
Baca juga: Luna Maya Mendadak Cemas saat Makan ini di Luar Negeri, sampai Hitung Uang Takut Kurang
Baca juga: Doa Minta Rezeki untuk Mendapatkan Keberkahan, Lancar dan Berlimpah
Baca juga: TKW Indonesia Ungkap Cukup Bawa Barang ini saat Akan Berangkat Kerja ke Arab Saudi, Simpel Banget
Baca juga: Mantan Intelejen TNI Ini Heran Kasus Penembakan Brigadir J Bergeser Jadi Pelecehan Seksual
Masyarakat tetap diperbolehkan naik pesawat dan kereta api meskipun belum vaksin booster.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipatuhi, lihat gambar di bawah ini.

Penjelasan lengkap:
- Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- Masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit
Baca juga: Banyak Salah Kaprah, Ini Waktu Dianjurkan untuk Berhubungan Suami Istri, Ternyata Bukan Malam Jumat
Baca juga: Cintanya Bikin Tekor Satu Desa, Tukang Listrik ini Dikeroyok Warga Sekampung Saat Ngapeli Pacar
Baca juga: Tony Blair Sebut Dominasi Barat Segera Berakhir, Ternyata China Jadi Dalangnya
- Masyarakat dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
- Anak dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(*/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com