Berita Bangka Selatan

Kembali Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Kasatpol PP Basel Prihatin Padahal Sudah Lakukan Hal Ini

Kembali Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Kasatpol PP Basel Prihatin Padahal Sudah Lakukan Hal Ini

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ist/Polres Bangka Selatan
Tersangka Heri Gusmara (ASN) saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. Selasa (19/7/2022). 

BANGKAPOS.COM---Peristiwa memalukan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi.

Seorang oknum PNS bernama Heri Gusmara (38) yang bertugas di satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap kepolisian.

Heri ditangkap Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel), Selasa (19/7/2022) terlibat kasus narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka Heri berdasarkan hasil pengembangan, dari tersangka Hamzah yang terlebih dahulu diamankan Tim Cheetah. 

Pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu satu paket seberat 0,52 gram.

Tersangka Hamzah mengaku bahwa, mendapatkan barang haram tersebut dari Heri Gusmara.

Tersangka Heri Gusman (Baju Kuning), saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (19/7/2022).
Tersangka Heri Gusman (Baju Kuning), saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (19/7/2022). (Istimewa)

Selanjutnya Tim Cheetah langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Heri, ketika itu sedang berada di kediamannya di Dusun Parit 1 Kecamatan Toboali.

Tersangka Heri diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, kemudian anggota penggeledahan terhadap tersangka Heri.

Dari tangan Heri anggota berhasil temukan barang bukti, narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 4,26 gram, Selasa (19/7/2022)

"Ya benar kami berhasil amankan dua orang tersangka Heri Gusmara dan Hamzah, keduanya satu jaringan," kata Kasat Resnarkoba Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah

"Tersangka Heri Gusmara berprofesi sebagai ASN di Satuan Polisi Pamong Praja," ungkapnya.

Husni Afriansyah menjelaskan ketika dilakukan penangkapan tersangka Heri Gusmara, sempat mencoba untuk melarikan diri.

"Karena sigapnya anggota di lapangan tersangka Heri yang ingin melarikan diri, berhasil dikejar anggota," kata Husni Afriansyah.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman kami berikan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved