Berita Bangka Selatan
Kembali Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Kasatpol PP Basel Prihatin Padahal Sudah Lakukan Hal Ini
Kembali Oknum PNS Terlibat Kasus Narkoba, Kasatpol PP Basel Prihatin Padahal Sudah Lakukan Hal Ini
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM---Peristiwa memalukan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi.
Seorang oknum PNS bernama Heri Gusmara (38) yang bertugas di satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap kepolisian.
Heri ditangkap Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel), Selasa (19/7/2022) terlibat kasus narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka Heri berdasarkan hasil pengembangan, dari tersangka Hamzah yang terlebih dahulu diamankan Tim Cheetah.
Pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu satu paket seberat 0,52 gram.
Tersangka Hamzah mengaku bahwa, mendapatkan barang haram tersebut dari Heri Gusmara.
Selanjutnya Tim Cheetah langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Heri, ketika itu sedang berada di kediamannya di Dusun Parit 1 Kecamatan Toboali.
Tersangka Heri diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, kemudian anggota penggeledahan terhadap tersangka Heri.
Dari tangan Heri anggota berhasil temukan barang bukti, narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat 4,26 gram, Selasa (19/7/2022)
"Ya benar kami berhasil amankan dua orang tersangka Heri Gusmara dan Hamzah, keduanya satu jaringan," kata Kasat Resnarkoba Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah
"Tersangka Heri Gusmara berprofesi sebagai ASN di Satuan Polisi Pamong Praja," ungkapnya.
Husni Afriansyah menjelaskan ketika dilakukan penangkapan tersangka Heri Gusmara, sempat mencoba untuk melarikan diri.
"Karena sigapnya anggota di lapangan tersangka Heri yang ingin melarikan diri, berhasil dikejar anggota," kata Husni Afriansyah.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman kami berikan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti, dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna mempertanggujawabkan perbuatannya.
PLT Kasatpol PP Prihatin
Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Hasbi saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan bahwa Heri Gusmara merupakan staf di kantornya.
"Benar dia anggota saya, bagian staf biasa dan memang yang bersangkutan jarang masuk kerja apalagi apel," kata Hasbi kepada Bangkapsos.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022)
Hasbi menyebutkan bahwa setiap apel atau rapat, dirinya selalu mengimbau dan mengingatkan kepada para anggota untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum khususnya.
"Saya sudah berulang kali mengimbau dan mengingatkan anggota, jangan sampai terjerat hukuman apalagi narkoba," sebutnya
"Padahal kemarin kita sudah melakukan tes urine bekerjasama dengan BNN, hasilnya semua negatif termasuk Heri," tambah Hasbi
Dirinya sangat prihatin dan menyayangkan adanya anggota Satpol PP Bangka Selatan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena perbuatan tersebut dilarang.
"Kami sangatkan menyayangkan atas terjadinya kejadian seperti ini, apalagi anggota saya yang ditangkap. Padahal pemerintah saat ini terus berupaya, untuk memerangi terhadap narkoba," tegasnya
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
