Bangka Pos Hari Ini
Juru Parkir Ilegal Diduga Pungli Rp20 Ribu per Hari dari Pedagang UMKM di Taman Sari
ada juru parkir yang meminta uang Rp20 ribu per hari kepada pedagang UMKM yang berjualan di sekitar Taman Sari. Namun, saat ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum juru parkir liar di kawasan Taman Sari.
Kegiatan pengawasan dan penertiban oleh tim gabungan itu dilakukan pada Jumat (31/10) siang dipimpin Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A Riduan, bersama Kanit I Jatanras Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Ipda Erfan Putra Pratama.
Menurut Welly, kegiatan ini merupakan agenda tahunan Dishub Pangkalpinang bersama Polresta dalam rangka pengawasan titik-titik parkir yang sering mendapat laporan masyarakat. Salah satu fokus tahun ini adalah kawasan Taman Sari, yang belakangan ramai dikeluhkan para pelaku UMKM.
“Jadi informasi yang kami terima, ada juru parkir yang meminta uang Rp20 ribu per hari kepada pedagang UMKM yang berjualan di sekitar Taman Sari. Namun, saat kami konfirmasi, juru parkir tersebut berdalih tidak meminta, melainkan menerima uang yang katanya diberikan secara sukarela oleh para pedagang,” ujar Welly kepada awak media, Jumat (31/10).
Ia menambahkan, selain dugaan pungutan liar, pihaknya juga menyoroti sikap tidak sopan dari juru parkir yang kerap dikeluhkan pedagang.
“Kami tindaklanjuti semua laporan masyarakat. Kami juga mengingatkan para pedagang untuk tidak memberikan uang dalam bentuk apapun kepada juru parkir yang tidak resmi,” tegasnya.
Dishub Pangkalpinang menegaskan akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan kawasan wisata kuliner dan UMKM seperti Taman Sari bebas dari praktik parkir liar dan pungli. Semua harus sesuai aturan,” tutur Welly.
Operasi Sweeping
Sementara itu, Ipda Erfan Putra Pratama menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari operasi sweeping anti-premanisme yang digelar Polresta Pangkalpinang bersama Dishub.
“Kami membantu Dishub dalam penertiban dan pengawasan parkir ilegal, sekaligus memberantas praktik premanisme yang meresahkan pedagang. Dari hasil pantauan kami di lapangan, memang ditemukan indikasi adanya oknum juru parkir yang meminta uang Rp20 ribu per hari dengan alasan tertentu,” ungkap Erfan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap pelaku UMKM.
“Kami tidak segan menindak tegas apabila ditemukan unsur pemerasan. Pedagang juga kami imbau agar berani melapor bila mengalami hal serupa,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, kawasan Taman Sari pada Jumat sore tampak lebih lengang karena sebagian pedagang menutup lapak mereka sementara waktu.
Hal ini bertepatan dengan pelaksanaan festival di kawasan tersebut. (t2)
| Irjen Viktor Siap Lanjutkan Kepemimpinan Polda Babel, Pertambangan Jadi Perhatian Khusus |
|
|---|
| Bupati dan Wabup Bangka Segera Dilantik, Jantani Ali Pamit ke Anggota Dewan |
|
|---|
| Tolong Mobil Warga, Mobil Damkar Kota Pangkalpinang Malah Terjebak Air Pasang di Pantai Pasir Padi |
|
|---|
| 135 Sekolah di Bangka Selatan Bakal Dapat Smart TV Canggih dari Kemendikdasmen |
|
|---|
| Tower SUTT PLN Terancam Roboh Dampak Tambang Ilegal, Aliran Listrik Bateng dan Basel Bisa Terganggu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.