Berita Pangkalpinang

Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos

Dalam dua bulan kedepan, Dinas Perhubungan akan fokus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap juru parkir yang beroperasi tanpa izin

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang bersama anggota Polresta Pangkalpinang meninjau kawasan Bukit Merapen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar yang meresahkan, Jumat (31/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang bersama Polresta Pangkalpinang terus menggencarkan razia terhadap juru parkir (jukir) ilegal yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak terjadi di sejumlah titik pusat keramaian.

Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan, mengatakan pihaknya dalam dua bulan kedepan akan fokus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap juru parkir yang beroperasi tanpa izin.

"Untuk saat ini, kami memang menerima cukup banyak laporan, khususnya dari kawasan Taman Sari, Bukit Merapen hingga Kampak. Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap juru parkir liar di Kota Pangkalpinang," ujar Welly kepada awak media, Jumat (31/10/2025).

Menurut Welly, sebagian besar laporan yang diterima Dishub berasal dari masyarakat melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok. Laporan tersebut umumnya berkaitan dengan pungutan parkir melebihi tarif resmi, pemaksaan pembayaran, hingga perilaku tidak sopan dari oknum juru parkir.

"Beberapa laporan menyebutkan adanya juru parkir yang memungut biaya tidak sesuai tarif, bahkan dengan nada kasar atau pemaksaan. Ada juga yang kedapatan dalam kondisi mabuk saat bertugas. Ini tentu sangat merugikan dan mencoreng citra pelayanan publik," jelasnya.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Dishub bersama Polresta juga melakukan patroli rutin ke sejumlah titik rawan, seperti kawasan Taman Sari, Alun-alun Taman Merdeka, dan sepanjang Jalan Kampung Melayu hingga Bukit Merapen.

"Hari ini kami tidak hanya meninjau pedagang UMKM di Taman Sari yang sebelumnya diduga dimintai uang Rp20 ribu per hari, tapi juga menindak juru parkir ilegal di beberapa ruas jalan utama," tambah Welly.

Ia menjelaskan, maraknya juru parkir ilegal di Pangkalpinang salah satunya disebabkan banyaknya tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir sendiri. Akibatnya, kendaraan pengunjung parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

"Ini juga jadi perhatian kami. Kami imbau para pemilik usaha agar menyediakan area parkir di tempat usahanya masing-masing dan mendaftarkannya ke Dishub. Dengan begitu, parkirnya bisa tertib dan tidak dikelola oleh pihak yang tidak resmi," tegasnya.

Welly memastikan, operasi penertiban juru parkir ilegal ini akan terus dilaksanakan secara berkala dengan dukungan Polresta Pangkalpinang.

"Kami akan terus bergerak, tidak hanya di pusat kota tapi juga ke wilayah lain yang sering muncul laporan. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan parkir di Pangkalpinang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved