Bharada E Beberkan Informasi Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam
Bharada E telah menjalani pemeriksaan awal di LPSK. Anggota Brimob tersebut membeberkan sejumlah informasi terkait tewasnya Brigadir J.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menduga jika Brigadir J dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.
Sebab, menurut logikanya tak mungkin seseorang dihilangkan lebih dulu nyawanya sebelum akhirnya dianiaya.
"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak."
"Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," ujarnya.
Sosok Bharada E
Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E disebut sebagai seorang penembak no 1 di resimen Pelopor.
"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di rensimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1 kelas 1 di Rensimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).
Hingga saat ini, status Bharada E masih sebagai saksi.
Baca juga: Brigadir J Tewas Ditembak, Terkuak Kondisi Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy S, Minta ini ke LPSK
Dalam hal ini, polisi belum menemukan satu alat bukti untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untum meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak empat saksi. Tidak hanya itu, dua saksi lain tengah menjalani pemeriksaan.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Bharada E, kemudian R, K, dan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kami saat ini sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat saksi dan dua lagi saksi sedang proses kami lakukan permintaan keterangan, saat ini kami belum berani menyampaikan itu selesai sebelum yang bersangkutan menandatangani berita acara pemeriksaan," jelasnya.