Bharada E Beberkan Informasi Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Kadiv Propam
Bharada E telah menjalani pemeriksaan awal di LPSK. Anggota Brimob tersebut membeberkan sejumlah informasi terkait tewasnya Brigadir J.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Bharada E, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, telah memberikan sejumlah informasi terkait penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anggota Brimob tersebut meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tersebut.
Bharada E disebut sebagai pelaku tembak menembak yang menyebabkan tewasnya Brigadir J sopir dinas istri Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E telah menjalani pemeriksaan awal di LPSK pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Baca juga: Disebut Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Minta Perlindungan
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," kata Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, membenarkan pihaknya telah memeriksa Bharada E.
Selain Bharada E, LPSK juga memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan ibu P (istri Ferdy Sambo)," ujar Edwin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa.
Namun, Edwin menyebut istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa memberikan informasi karena masih trauma.
"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tutur Edwin
Sama halnya dengan Bharada E, istri Ferdy Sambo juga meminta perlindungan kepada LPSK pada Kamis (14/7/2022).
Namun, untuk Bharada E belum dilakukan perlindungan karena masih proses penelaahan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Mabes Polri Persilakan Bharada E Ajukan Perlindungan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menanggapi Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK.
Menurutnya, pengajuan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.