Google, Facebook WhatsApp, Instagram Apakah Diblokir? Hari Ini 20 Juli 2022 Batas Akhir dari Kominfo
Hari Ini Batas Terakhir Pendaftaran PSE di Kominfo, Apakah Goggle, Facebook, WhatsApp, Akan Diblokir
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Sebelumnya heboh Kominfo akan mencabut izin sejumlah platform mulai dari Goggle, Facebook, WhatsApp dan Instagram kalau tidak terdaftar di PSE.
Hal ini membuat ke empat aplikasi trend di kalangan warga Indonesia terancam diblokir.
Mengutip Kompas.com, Kominfo mengimbau pada para PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke Kominfo.
"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Jika lewat masa tenggat belum mendaftar, akses dari platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Sebanyak 4.500 lebih PSE Terdaftar di Kominfo
Kominfo telah menerima data, ada lebih dari 4.500 PSE Lingkup Private yang sudah terdaftar.
"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran," tambah Dedy.
Jumlah tersebut meningkat sejak tahun lalu.
PSE tersebut berasal dari platform domestik maupun asing.
(*)