Google, Facebook WhatsApp, Instagram Apakah Diblokir? Hari Ini 20 Juli 2022 Batas Akhir dari Kominfo
Hari Ini Batas Terakhir Pendaftaran PSE di Kominfo, Apakah Goggle, Facebook, WhatsApp, Akan Diblokir
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOOS.COM---Hari ini, Rabu 20 Juli 2022 batas terakhir peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk sejumlah platform yang belum mendaftar ulang di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Sebelumnya sejumlah platform asing yang biasa dipakai masyarakat Indonesia terancam diblokir lantaran belum mendaftar ulang sehingga dianggap ilegal.
Perusahaan dimaksud seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook yang berada di bawah naungan Meta Platforms Inc.
Kemudian ada Google, YouTube dan semua produknya di bawah Alphabet Inc belum juga terdaftar, hanya saja terlihat di PSE domestik sudah didaftar oleh PT Nirah Digital Media dan CV Daun Jati.
Berbeda dengan Google dkk, platform digital seperti Netflix, TikTok dan Telegram Messenger sudah terdaftar menggunakan perusahaan resminya masing-masing di halaman PSE Asing
Sementera Zoom dan Twitter yang juga platform digital sering dipakai di Indonesia belum terdaftar di PSE.
Kemudian ada PlayerUnknown's Battlegrounds atau PUBG yang belum terdaftar di PSE, sementara gim Mobile Legends dan Free Fire sudah terdaftar.
Pantauan bangkapos.com, di laman resmi PSE Kominfo ini per Rabu (20/7/2022) pukul 02.00 WIB sejumlah perusahaan asing yang dipakai sehari-hari di ranah digital yang sebelumnya belum mendaftar kini sudah mendaftar.
Seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook yang berada di bawah naungan Meta Platform Inc sudah terdaftar, Selasa 19 Juli 2022 kemarin.
Setelah pengumuman dari Kominfo perusahaan asing yang bergerak di ranah digital beramai-ramai kembali mendaftarkan ulang perusahaannya.
Mereka yang tidak atau menolak daftar ulang dan tunduk kepada peraturan itu dianggap ilegal dan bisa diancam denda, sebelum kemudian layanannya diblokir.
Per Selasa malam ini, 19 Juli 2022, situs Kominfo mencatat sebanyak lebih dari 6 ribu PSE Domestik dan lebih dari 100 yang asing sudah mendaftar ulang.
Baca juga: BERANI, Wali Kota Ini Akan Skors dan Denda 6 Bulan Gaji PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat

Dalam halaman resmi Kementerian Kominfo, tercatat ada 6.713 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar hingga Selasa, 19 Juli 2022, pukul 21.30 WIB.
Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 130.
Sebelumnya heboh Kominfo akan mencabut izin sejumlah platform mulai dari Goggle, Facebook, WhatsApp dan Instagram kalau tidak terdaftar di PSE.
Hal ini membuat ke empat aplikasi trend di kalangan warga Indonesia terancam diblokir.
Mengutip Kompas.com, Kominfo mengimbau pada para PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke Kominfo.
"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Kompas.com.
Jika lewat masa tenggat belum mendaftar, akses dari platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Sebanyak 4.500 lebih PSE Terdaftar di Kominfo
Kominfo telah menerima data, ada lebih dari 4.500 PSE Lingkup Private yang sudah terdaftar.
"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran," tambah Dedy.
Jumlah tersebut meningkat sejak tahun lalu.
PSE tersebut berasal dari platform domestik maupun asing.
(*)