Berita Bangka Tengah

Kasatpol PP Bangka Tengah Siap Turun ke Lapangan Jika Ada Laporan Praktik Panti Pijat Plus-Plus

Jika ada jenis usaha yang tidak memiliki izin dan bersifat mengganggu ketertiban masyarakat, pihaknya akan bertindak tegas untuk menertibkannya.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
IST/DOkumentasi Pribadi
Kasatpol PP Bangka Tengah, Irwan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Panti pijat yang menyediakan layanan prostitusi atau sekarang lebih dikenal dengan istilah pijat plus-plus, menjadi hal yang diwanti-wanti oleh Pemerintah Bangka Tengah.

Meski demikian, sampai saat ini belum pernah ada ditemukan hal semacam itu di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Kasatpol PP Bangka Tengah, Irwan, menyebut, pihaknya belum pernah menerima adanya laporan perihal panti pijat yang menyediakan praktik prostitusi.

Namun pihaknya akan berlaku tegas dan siap jika memang ke depannya adanya laporan tentang hal itu. Apalagi jika sudah menggangu ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

"Kalau panti pijat plus-plus, kita belum pernah ada laporan. Tapi kalau tempat karoke sudah beberapa kali pernah kita tertibkan, bahkan ada yang sudah ditutup," kata Irwan kepada Bangkapos.com, Rabu (20/7/2022).

Jika memang Bangka Tengah memiliki tempat semacam itu, imbuhnya, Satpol PP di tingkat kecamatan tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban di bawah instruksi camat wilayah terkait.

"Satpol PP ini kan tugasnya sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah, red) dan jenis usaha seperti panti pijat itu wajib untuk mengurus perizinan," jelasnya.

Jika ada jenis usaha yang tidak memiliki izin dan bersifat mengganggu ketertiban masyarakat, pihaknya akan bertindak tegas untuk menertibkannya.

"Maka dari itu, kalau ada usaha panti pijat yang tidak memiliki izin, apalagi menyediakan praktik prostitusi, silakan informasikan ke kami, supaya kami juga bisa bergegas turun ke lapangan untuk mengecek dan menindaklanjutinya," tegas Irwan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Tengah, Suryo, mengemukakan, di Bangka Tengah memang belum ada jenis usaha panti pijat.

Hal itu ia katakan usai mengecek data dari sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan usaha yang langsung terintegrasi dengan pemerintah pusat.

"Setelah kami cek dari sistem OSS, diketahui bahwa di Bangka Tengah ini memang belum ada jenis usaha panti pijat. Yang ada hanya spa dan itu pun cuma satu di Kecamatan Pangkalanbaru," beber Suryo.

Adapun persyaratan untuk perizinan untuk usaha panti pijat, semuanya sudah tersedia di sistem OSS, termasuk jenis usaha lainnya.

"Semuanya sudah lengkap di situ (sistem OSS, red) dan para pengaju bisa membuat akun terlebih dahulu sebelum mengajukan perizinan. Biasanya kalau ada yang tidak dimengerti dan membutuhkan pendampingan, maka bisa datang ke DPMPTSP dan akan kami bantu," imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved