Nama Asli LC Karaoke Korban Pembunuhan Mantan Kekasih di Belitung, Ternyata Bukan Dea Adelia
Nama asli LC Karaoke yang tewas di Belitung bukan Dea Adelia. Setelah dilakukan pengecekan di Disdukcapil Garut, Jawa Barat
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Nama asli lady companion (LC) Karaoke atau pemandu lagu, korban pembunuhan oleh mantan kekasih di Belitung bukan Dea Adelia.
Jajaran Satreskrim Polres Belitung terus melakukan upaya pengungkapan identitas wanita LC Karaoke atau pemandu lagu yang menjadi korban pembunuhan.
Setelah dilakukan pengecekan dan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat ternyata nama asli korban Fatma bukan Dea Adelia.
Baca juga: Akhirnya BCL Jujur, Status Hubungannya dengan Ariel NOAH Akhirnya Terungkap ke Publik
Baca juga: Inilah 5 Negara yang Ditakuti Amerika Serikat Karena Kekuatan Senjatanya, Indonesia Termasuk?
Baca juga: Akal-Akalan, TKW di Arab Saudi Ini Disuruh Majikan ke Rumahnya, lalu Diajak ke Kebun Lakukan Ini
Bahkan terungkap usia korban juga bukan 37 tahun tetapi 21 tahun dengan tahun kelahiran 2001.
"Setelah kami korscek di Disdukcapil nama asli korban berinisial F. Jadi dia menggunakan nama panggung Dea Adelia untuk bekerja di Kafe Suka Hati," ujar Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga saat mendampingi Kasi Penmas Sihumas Ipda Belly Pinem dan KBO Ipda Slamet Djunaidi melaksanakan konfrensi pers pada Selasa (18/7/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban di RSUD Marsidi Judono, terdapat 12 luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Hingga kini jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan.
Polisi masih menunggu kabar dari pihak keluarga korban untuk membawa jenazah tersebut.
"Kami sudah ada komunikasi dengan keluarga korban di Garut. Jadi kami masih menunggu dari pihak keluarga, apakah dibawa pulang atau dikebumikan di sini," katanya.
Kronologi
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tersangka Rahman Dahiri alias Hambali mendatangi Kafe Suka Hati di Jalan Pilang, Desa Dukong pada Minggu (16/7/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka bertemu dengan korban Dea Adelia bersama dua rekannya.
Kemudian tersangka dan korban berada di hole kafe sedangkan rekannya di luar.
Tak berselang lama, saksi mendengar cek-cek antar keduanya dilanjutkan dengan teriakan korban dari dalam hole.
"Lalu saksi satu dan saksi dua memanggil rekan lainnya dan mendapatkan korban sudah tergeletak di atas sofa," ungkapnya.
Sementara usai kejadian tersebut, pelaku yang merupakan mantan kekasih korban langsung keluar meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.
"Motifnya masalah asmara, keduanya sempat menjalin hubungan sekitar satu tahun," kata Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers pada Selasa (19/7/2022).
Warga Desa Air Saga itu merasa sakit hati karena pengorbanannya menjalin asmara tak pernah dianggap.
"Dia selalu ngeluh ingin pulang, jadi setiap aku gajian selalu aku kasih ke bosnya untuk bayar hutangnya. Karena aku kasihan dia selalu bilang mau pulang," ujar pelaku saat ditemui Bangkapos.com
Emosi Rahman kian tak terbendung saat wanita asal Garut itu memutuskan hubungan asmara mereka pada Minggu (17/7/2022) sore.
Terancam 20 Tahun Penjara
Rahman Dahiri alias Hambali, tersangka kasus tindak pidana pembunuhan wanita pemandu lagu di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kabupaten Belitung diancam pasal pembunuhan berencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers didampingi KBO Reskrim Ipda Slamet Djunaidi dan Kanit Pidum Ipda Yandha Aditya Prayoga pada Selasa (19/7/2022).
Penerapan pasal tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka serta alat bukti saat menerangkan kronologi kejadian pembunuhan pada Senin (18/7/2022) dini hari itu.
"Jadi untuk pasal yang diterapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Pinem kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Belitung langsung menangkap pelaku, warga Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan pukul 04.30.
"Pagi tadi kami melakukan pengamanan terhadap seseorang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut di Jalan Kamboja, tempat saudaranya," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto.
Adelia (37) meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum dievakuasi anggota Polres Belitung ke RSUD Marsidi Judono.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan korban merupakan pekerja di tempat hiburan karaoke sebagai pemandu lagu.
Wanita berusia 37 tahun itu diduga ditusuk oleh seorang lelaki sekitar pukul 24.30 WIB tengah malam tadi.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka tusuk hampir di sekujur tubuhnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
