Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi di Agustus 2022, Kamu Termasukkah?
Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)....
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1.029.000
- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540.000
3. Pemeriksa Ahli
- Pemeriksa Ahli Utama Rp 2.190.000
- Pemeriksa Ahli Madya Rp 1.493.000
- Pemeriksa Ahli Muda Rp 1.190.000
- Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540.000
Baca juga: Yotam Bugiangge, Si Pengkhianat TNI yang Gabung KKB Papua, Ternyata Otak Pembantaian di Nduga
Baca juga: Brigadir J Tewas Ditembak, Keluarga Sebut Kemungkinan Yosua Meninggal di Magelang
Baca juga: Ahli waris Kesultanan Sulu Berusaha Sita Aset Malaysia di Seluruh Dunia, Aset di 169 Negara Terancam
Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Dasar Hukum
Mengutip laman bpk.go.id, aturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.
Sehingga perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.
Gaji Pokok PNS Terbaru
Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019: