Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi di Agustus 2022, Kamu Termasukkah?

Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)....

kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Ilustrasi gaji PNS 

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Anggaran Gaji Ke-13

Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.

Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.

Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:

- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri

- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah

- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

(*/)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dan SerambiNews.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved