Senjata

Satgas Marinir Amankan WNA Diduga Agen Spionase, Apa Itu Aksi Spionase dan Pasal yang Menjeratnya

Kegiatan intelijen ini bisa dilakukan dengan bantuan manusia sebagai agen, atau sarana teknis, seperti meretas sistem komputer

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Shutterstock
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM-Satgas Marinir Ambalat XVIII mengamnkan tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan China di perbatasan RI-Malaysia, di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).

Mereka diduga melakukan aksi spionase karena mendokumentasikan sejumlah obyek vital di perbatasan RI–Malaysia tersebut.

Warga asing tersebut yakni Leo Bin Simon (39) warga Jalan Batu 2 Apas 91000 Tawau, Sabah-Malaysia.

Lalu Ho Jin Kiat (40), beralamat di 26 Reservior Garden PH 1 38300 Kota Kinabalu, Sabah-Malaysia. Kemudian, Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.

Satgas Marinir, menemukan sejumlah foto obyek vital dalam pemeriksaan yang dilakukan.

Enam orang yang diduga intelijen asing ditangkap oleh Satuas Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut. Mereka memfoto secara sembunyi terhadap aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Enam orang yang diduga intelijen asing ditangkap oleh Satuas Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut. Mereka memfoto secara sembunyi terhadap aset militer di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022). (TNI AL)

Para WNA itu, disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan dugaan spionase atau mata-mata, ketiga warga asing belum dikenakan pasal tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan, petugas imigrasi hanya fokus pada pelanggaran penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

‘’Jadi pengenaan pasal di luar kasus keimigrasian tentunya di luar domain kami. Memang ada dugaan mengarah pada spionase, tapi tentunya itu nanti instansi lain yang berhak mengenakan dugaan mata mata asing itu,’’ ujarnya, Jumat (22/7/2022) seperti dikutip dari kompas.com.

Washington tidak menampik, banyak jawaban janggal dari WNA tersebut yang masih membutuhkan pembuktian.

Dia mengatakan pendalaman kasus lebih detail dan hati-hati. Terlebih, hal ini menyangkut warga negara asing dan terindikasi melakukan spionase.

‘Kita terus berkoordinasi dengan banyak elemen dalam melakukan penyidikan. Kita libatkan intelijen, TNI, Polri, juga berdiskusi dengan Kejaksaan. Tapi untuk imigrasi, kita tetap fokus untuk status mereka, data diri, serta dokumen keimigrasian,’’tegasnya.

Untuk diketahui, praktik spionase di Indonesia diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Pidana Militer (KUHPM).

Pelaku spionase dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved