Senjata
Satgas Marinir Amankan WNA Diduga Agen Spionase, Apa Itu Aksi Spionase dan Pasal yang Menjeratnya
Kegiatan intelijen ini bisa dilakukan dengan bantuan manusia sebagai agen, atau sarana teknis, seperti meretas sistem komputer
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Washington juga mengakui, jika memotret obyek vital nasional, ada sangkaan pasal lainnya, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
‘’Tapi sekali lagi, penyidikan di Imigrasi masih berlangsung. Kita selalu berkoordinasi dengan unsur terkait, dan setiap kejanggalan yang kami temukan dalam jawaban para WNA, kami tuangkan dalam laporan untuk dibahas bersama,’’kata Washington.
Washington menuturkan, ketiga WNA berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express, dan turun di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Selasa (19/7/2022).
Mereka dipandu seorang WNI bernama YF dan Sempat menginap di sebuah hotel di Nunukan. Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik- Indonesia ke Tawau-Malaysia.
Di Sebatik, mereka memotret sejumlah obyek. Di antaranya perkampungan masyarakat Lodres, Patok 3 Aji Kuning, PLBN Sebatik, dan daerah Somel di Sei Pancang.
Hasil jepretan tersebut, ditemukan Satgas Marinir Ambalat XVIII saat pemeriksaan pelintas batas.
Sehingga ketiganya diamankan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
‘’Foto foto tersebut masuk dalam kategori titik rawan oleh TNI,’’ jelas Washington.
Apa Itu Spionase
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mencari informasi rahasia milik lembaga, perusahaan, atau negara.
Kegiatan intelijen ini bisa dilakukan dengan bantuan manusia sebagai agen, atau sarana teknis, seperti meretas sistem komputer.
Pengertian spionase
Istilah spionase berasal dari bahasa Prancis, espionnage, berarti pengintaian atau memata-matai.
Menurut Muhammad Ridha Albaar dalam buku Etika Profesi Informatika (2021), spionase adalah praktik pengumpulan informasi rahasia mengenai lembaga, organisasi, perusahaan, atau negara, tanpa mendapat izin sah dari pemilik informasi tersebut.
Spionase juga bisa diartikan sebagai kejahatan mata-mata, yang dilakukan dengan mengawasi seseorang, perusahaan, pemerintah, atau lainnya.