Rabu, 20 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Angka Perceraian dan Pernikahan Dini di Bangka Barat Meningkat, Ada yang MBA

Tren pernikahan usia di bawah umur di Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengalami. Hal itu terlihat pada data permohonan dan putusan

Tayang:
Penulis: Yuranda |
bangkapos.com
Humas Pengadilan Agama Mentok Kelas II, Bangka Barat Muhammad Malik. (Bangkapos.com/Yuranda) 

 

 

 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Tren pernikahan usia di bawah umur di Kabupaten Bangka Barat (Babar) mengalami peningkatan. Hal itu terlihat pada data permohonan dan putusan terkait dispensasi kawin yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Muntok Bangka Barat (Babar), akhir-akhir ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU Nomor 16/2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun.

Muhammad Malik, Humas Pengadilan Agama Mentok Kelas II, menyebutkan tran kenaikkan dispensasi perkawinan mulai tampak di enam bulan ini Tahun 2022. Hal ini meningkatkan dibandingkan sepanjang tahun 2021 hanya ada 31 perkara dispensasi kawin.

"Tahun 2021 dalam satu tahun ada 31 perkara dispensasi kawin yang diputuskan di Pengadilan Agama. Meningkat kalau dibandingkan tahun ini, pertengahan tahun saja ada 27 perkara," kata Muhammad Malik, Senin (25/7/2022).

Ia menyebut faktor penyebab dispensasi perkawinan ini meningkat, karena tidak ingin melanjutkan jenjang pendidikan. Selain itu, penyebab lain pernikahan di bawah umur yakni married by accident (MBA) alias hamil sebelum nikah.

"Married by accident itu walaupun tidak mendominasi, ada beberapa perkara. Cuma yang paling banyak itu sebab faktor tidak melanjutkan jenjang pendidikan, akhirnya memutuskan menikah dini, asumsi masyarakat daripada berzinah mending dinikahkan," kata dia.

Tambahnya, batas umur yang diberikan dispensasi perkawinan di bawah 19 tahun, hal tersebut juga sudah diatur oleh undang-undang. Pasalnya, usia 19 tahun yang diketahui sudah selesai sekolah menengah atas.

"Usia 19 tahun ke bawah, baik perempuan dan laki-laki. Kita tahu di bawah 19 tahun itu sudah lulus SMA, gara-gara tidak melanjutkan sekolah, minat pendidikan kurang, kesadaran pendidikan minim dan memutuskan menikah," ucapnya.

Sementara itu Pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas II Muntok Babar menyebut, pada pertengahan Tahun 2022, perkara perceraian di Kabupaten Bangka Barat meningkat.

Tercatat sejak Bulan Januari hingga Juni 2022 terdapat 260 kasus perceraian. Angka ini terbilang sangat tinggi dibandingkan sepanjang Tahun 2021, yaitu hanya ada 350 perkara diputuskan.


Muhammad Malik, mengatakan penyebab tingginya angka perceraian di Bangka Barat didominasi oleh faktor ekonomi. Faktor ekonomi ini diibaratkan sebagai pisau bermata dua, kekurangan bermasalah dan kelebihan juga bermasalah.

"Penyebab didominan faktor ekonomi. Ibarat pisau bermata dua, kurang bermasalah, lebih bermasalah berpotensi selingkuh. Kekurangan, istri tidak puas dengan nafkah suami, meninggalkan rumah hingga menggugat cerai," tambahnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved