Berita Pangkalpinang
Bayar Pajak di Kota Pangkalpinang Makin Mudah, Kini Bisa Lewat E-Commerce
Devi menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pemerintah kota setempat meluncurkan inovasi pembayaran pajak secara online maupun offline.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seiring dengan proses digitalisasi yang bertumbuh pesat, saat ini pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah bisa dilakukan secara online.
Berbagai platform digital pun telah mendukung pembayaran PBB online maupun offline, baik melalui minimarket Indomaret dan Alfamart, maupun e-commerce atau pembayaran secara elektronik seperti Tokopedia, serta e-channel atau pembayaran perbankan melalui Bank Sumsel Babel.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkapinang, Budiyanto, melalui Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah, Devi Ingson, mengatakan, pihaknya ingin menjadikan masyarakat mudah membayar pajak dari mana saja. Sehingga tidak perlu repot dan waktunya bisa untuk produktivitas lainnya.
"Kami ingin masyarakat Pangkalpinang bisa membayar pajak dengan mudah," kata dia kepada Bangkapos.com di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022).
Devi menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat pemerintah kota setempat meluncurkan inovasi pembayaran pajak secara online maupun offline.
Pertama, pihaknya ingin menghilangkan stigma negatif masyarakat perihal pembayaran pajak yang sulit.
Sampai saat ini, keluhan tersebut masih didapati di kalangan masyarakat. Untuk membayar pajak memang memerlukan waktu luang. Bahkan, jika pembayar pajak cukup banyak di bank, maka bisa memakan waktu cukup lama.
"Ada stigma negatif di masyarakat bayar pajak susah. Padahal cuma bayar Rp25 ribu atau Rp10 ribu, tetapi antre di bank berjam-jam," terang Devi.
Inovasi pembayaran pajak melalui e-commerce dan e-channel, lanjut dia, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru dilakukan di Kota Pangkalpinang.
Program itu dilaksanakan dan diuji coba pada Desember tahun 2021. Setelah uji coba, ternyata inovasi itu berhasil dan dapat diterima oleh masyarakat.
Akan tetapi, inovasi ini masih terbatas. Pembayaran yang dapat dilakukan melalui dua layanan ini masih terbatas dengan pembayaran pajak di bawah Rp5 juta.
Sedangkan, pembayaran di atas Rp5 juta hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke bank kas daerah dalam hal ini Bank Sumsel Babel.
"Ini akan segera kita berikan solusinya, terkait dengan pembuatan virtual account (VA, red) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS, red) dinamis," ungkapnya.
Dia menyebut, saat ini memang pemerintah kota telah memiliki metode pembayaran pajak menggunakan sistem QRIS dengan sifat statis.
Hal itu juga membuat kendala pembukuan dan penata usaha. Penelusuran pembayar pajak by name by address atau nama dan alamat, tidak bisa digunakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220725-Kabid-Pendaftaran-dan-Penetapan-Pajak-Daerah-Bakeuda-Pangkalpinang-Devi-Ingson.jpg)