Hasil Pemeriksaan Komnas HAM, Brigadir J Ditembak dari Jarak Berbeda
Hasil pemeriksaan Komnas HAM, ditemukan adanya karakteristik jarak tembak yang dialami oleh Brigadir J.
Lebih lanjut dia mengatakan kesimpulan yang telah didapat Komnas HAM belum bisa diungkap lantaran masih harus mengumpulkan data dan fakta secara komprehensif.
Artinya, sambung dia, Komnas HAM harus menuntaskan kumpulan fakta-fakta terkait kasus Brigadir J.
“Harus komprehensif, dari segi luka, ho, CCTV, sehingga kita melihat peristiwa jadi komprehensif. Sehingga luka ini begini begitu, bikin orang deg degan,” ucap Anam.
Ia pun menegaskan independensi Komnas HAM tidak akan terpengaruh dengan penyidikan pada kasus Brigadir J, meski ada perbedaan laporan kasus di Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
“Tugas Komnas HAM membuat terang peristiwa ini. Kapan terjadi kematian, penembakan dan sebagainya,” kata Anam.
Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Polri Janji Transparan saat Proses Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Kepolisian RI berjanji akan transparan saat proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) besok.
"Pada prinsipnya pimpinan Polri dan seluruh penyidik akan melaksanakan tugas ini akan melakukan proses ini secara trasnparan. Artinya kita terbuka, objektif dan bertanggungjawab, kita akutanbel," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: 10 Dokter Forensik Dilibatkan dalam Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Akan Dilakukan di RSUD Jambi
Ramadhan menuturkan pihaknya juga akan bekerja secara serius dan terbuka dalam proses autopsi jenazah Brigadir J.
Hal tersebut ditunjukkan dengan kedatangan tim kedokteran forensik saat dipanggil Komnas HAM.
"Tim dari pusdokes yang melaksanakan kegiatan autopsi secara jelas dan komprehensif tim telah menjelaskan, karena kewajiban tim autopsi adalah untuk penyidikan ya. Jadi apa yang diminta oleh Komnas HAM semua kita sampaikan," ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa tim dokter yang pertama kali autopsi Brigadir J juga telah memberikan penjelasan kepada Komnas HAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220718-Ucapan-perpisahan-Bidan-Vera-Simanjuntak-untuk-sang-kekasih-oke.jpg)