Sabtu, 18 April 2026

Berita Pangkalpinang

Datangi Dishut Sumsel, DPRD Babel Ingin Selesaikan Persoalan HTI di Bangka Belitung

Pelaksana tugas Ketua DPRD bersama Komisi III DPRD Bangka belitung telah melakukan konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi S

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Plt Ketua DPRD Bangka Belitung, Adet Mastur. 

Larangan itu diberikan oleh perusahan pemilik izin PT. Narina Keisha Imani (NKI) dan PT Agro Pratama Sejahtera (APS) sejak 2011 lalu.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penagan, Effendy, mengatakan, mereka menolak lahan hutan di desa mereka dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI) karena mengganggu aktivitas masyarakat desa.
 
"Kami menyampaikan ke DPRD ini, kita telah bulat, tetap menolak. Jadi kita minta rekomendasikan ke menteri kehutanan untuk mencabut izin tersebut. Mereka ini DPRD punya hak merekomendasikan pencabutan izin HTI, terutama Desa Penagan, yang luasnya 4.850 hektar sudah keluar izin 2011," kata Effendy kepada Bangkapos.com, Senin (4/7/2022) di DPRD Bangka Belitung.

Menurut Effendy, resahnya masyarakat saat ini karena adanya larangan untuk beraktivitas di atas lahan HTI yang telah puluhan tahun digunakan masyarakat.

"Sampai hari ini, belum ada sosialisasi masyarakt kita tetap bertahan. Tetapi dari hari ke hari pada akhir bulan ini, adanya penekanan mereka sudah bikin plang, jangan menggarap masuk lokasi tidak boleh. Sudah mulai meresahkan masyarakat," katanya.

Diakuinya, larangan tersebut berupa memanfaatkan lahan dan mengelola hutan yang telah masuk dalam kawasan HTI.

"Sekarang ini melarang kita memanfaatkan dan mengelola hutan. Padahal kita hidup disitu, ayah saya sudah 67 tahun dari kecil disitu berusaha disitu, masih dalam hutan itu. Sekarang masyarakat resah dengan keberadaan perusahaan yang agresif ke masyarakat sudah mengancam, peringatan SP 1 dan cabut sawitnya," katanya 

Senada disampaikan, Kepala Desa Kotawaringin, Subaryan, mengatakan masyarakat di desanya tidak mengetahui mana saja titik-titik area HTI.

Dampaknya banyak kawasan yang telah digarap dan dibangun rumah pemukiman oleh masyarakat masuk dalam area tersebut.

"Dari tahun 2011 tidak ada kegiatan dan sosialisasi ke masyarakat, kita di desa sekitar 1.500 hektar, pemukiman masuk HTI jadi, masyarakat resah. Informasinya secara riil di lapangan kita tidak pernah ikut di mana koordinat HTI itu," kata Subaryan.

Menurutnya, keinginan masyarakat di desa, hanya dapat membebaskan hutan dapat digarap oleh masyarakat.

"Keinginan masyarakat, usualan pencabutan HTI biar masyarakat lebih leluasa untuk menggarap lahan, untuk digarap masyarakt, masyarakat tidak tahu mana batas-batas area HTI itu," ucapnya.'

Jaga Kearifan Lokal

Direktur Utama PT NKI, Arie mengatakan, terkait perizinan di Desa Labuh Air Pandan, telah secara sah hukumnya masuk dalam kawasan hutan produksi milik negara.

"Kami tujuan pemanfaatkan hutan tersebut, lebih berusaha menjaga kearifan lokal, bukan menguasai lahan tersebut. Misalkan sekarang ekspansi sawit kami tidak mau. Walaupun sekarang ada SK perubahan, status kawasan hutan menjadi hutan kawasan," kata Arie.

Dikatakan, Arie niat perusahannya hanya peduli akan lingkungan menjaga eksistensi hutan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved