Berita Pangkalpinang
Datangi Dishut Sumsel, DPRD Babel Ingin Selesaikan Persoalan HTI di Bangka Belitung
Pelaksana tugas Ketua DPRD bersama Komisi III DPRD Bangka belitung telah melakukan konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi S
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksana tugas Ketua DPRD bersama Komisi III DPRD Bangka belitung telah melakukan konsultasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (25/7/2022).
Tujuannya untuk percepatan penyelesaian permasalahan dan sengketa keberadaan Hutan Tanam Industri (HTI) yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami di DPRD konsisten untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, dengan membentuk panita kerja dan bulan depan sudah bekerja,” tegas Plt Ketua DPRD Bangka Belitung Adet Mastur, Rabu (27/7/2022) kepada Bangkapos.com.
Politikus PDI Perjuangan ini, menegaskan tindakan yang dilakukan DPRD, karena adanya laporan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamat Hutan Rakyat terkait permasalahan pemanfaatan pengelolaan kawasan khususnya perusahaan pemegang izin HTI.
“Kita bersama komisi III melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi Sumatera Selatan, berkenaan dengan DPRD akan membentuk panitia kerja untuk menyelesaikan aspirasi masyarakat terkait keberadaan izin Hutan Tanam Industri yang ada di Babel,” jelas Adet.
Baca juga: Titik Penyesalan Jamal Mirdad, Terjerumus Perjudian hingga Nekat Membunuh Ibu Kandung
Baca juga: Kabar Jamal Mirdad Pembunuh Ibu Kandung dalam Penjara, Sedih di Momen Idul Adha
Ia mengatakan, konsultasi ini dilakukan perlu untuk mendapatkan peta awal kawasan hutan semasa bergabung dengan Sumatera Selatan.
"Apakah izin-izin HTI yang ada di Provinsi Babel masuk dalam kawasan, karena menurutnya kawasan hutan di Babel telah mengalami beberapa kali mengalami perubahan," terangnya.
Menurut Adet, pihaknya ingin mempelajari dan berkonsultasi terkait langkah-langkah yang pernah diambil oleh Pemprov Sumsel dalam melakukan penyelesaian sengketa HTI.
"Termasuk pencabutan izin. Yang mana permintaan pencabutan izin ini merupakan aspirasi dari masyarakat supaya izin-izin HTI yang bermasalah ini untuk segera dicabut," lanjutnya.
“Pengalaman ini akan kita jadikan acuan untuk kita mengambil langkah-langkah dalam mengusulkan pencabutan izin-izin HTI yang bermasalah di Babel,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keinginan masyarakat untuk mengusulkan izin HTI ini dicabut sangat beralasan.
Selain tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar juga progres pengelolaan serta pemanfaatan sangat sedikit dari luas total kawasan.'
Masyarakat Mengadu ke Dewan
Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Hutan Masyarakat, yang berasal dari Desa Labuh Air Pandan, Kotawaringin, Kotakapur, Tanjung Pura dan Penagan, mengadu ke Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (4/7/2022) lalu.
Kehadiran mereka, untuk menyampaikan aspirasi terkait hutan di desa, yang telah masuk dalam area Hutan Tanaman Industri (HTI) dilarang untuk digarap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220727-adet.jpg)