Berita Pangkalpinang
Oknum ASN dan Wartawan Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus TI Ilegal, Terancam 5 Tahun Penjara
Diketahui HR ini merupakan oknum wartawan yang membekingi, dalam hal mengamankan lokasi TI dengan upah Rp 20.000 per kilogramnya.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM---Kasus tambang Inkonvensional ilegal yang beroperasi di Air Mawar Pangkalpinang terus berlanjut.
Pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka,
Keempatnya masing-masing, DA (42) selaku pemilik TI, AR (43) oknum ASN Pemkab Bangka dan HR (42) oknum wartawan yang membekingi serta pekerja tambang yang juga koordinator lapangan DN (29).
Keempatnya dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 UU Minerba dan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Ancaman ini dijerat oleh Pihak Polres Pangkalpinang seiring telah dilakukan penyidikan perkara yang dimaksud.
Sebelumnya,Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membekuk HR (42), setelah diduga membekingi tambang inkonvensional (TI) di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui HR ini merupakan oknum wartawan yang membekingi, dalam hal mengamankan lokasi TI dengan upah Rp 20.000 per kiloramnya.
Penangkapannya oknum wartawan tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Polres Pangkalpinang, pada Selasa (26/07/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya oknum wartawan yang diamankan terkait TI di Air Mawar.
"Iya jadi oknum wartawan yang membekingi TI, dengan menerima fee dari TI di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Saat ini sudah kita amankan, dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ungkap Adi Putra saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (27/07/2022).
Sementara itu dua unit mesin air dan sejumlah alat yang digunakan, untuk menambang juga kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Untuk keempatnya dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana," ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Rabu (27/7/2022).
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan diantaranya dua unit mesin air, hingga beberapa selang dan pipa yang digunakan untuk mencari timah.
Seiring penangkapan tersebut, AKP Adi Putra menegaskan Pangkalpinang dilarang keras untuk melakukan kegiatan pertambangan.
"Bila ada pertambangan maka sudah pasti ilegal, bila ilegal sudah pasti akan dilakukan tindakan tegas penertiban dan langkah terakhir dilakukan penegakkan hukum," tegasnya.
Polisi tak akan pandang bulu, terhadap oknum-oknum yang membekingi kegiatan ilegal di kota ini. "Kalau sudah kita ingatkankan jangan ada pertambangan agar dihentikan, maka tolong indahkan dan patuhi jangan membandel," tegasnya.
Oknum Nakal
Aktivitas penambangan Timah Ilegal memang tidak mudah diberantas.
Pasalnya ada oknum nakal yang disinyalir ikut membekingi tambang tersebut.
Hal ini diakui oleh Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono saat diwawancara bangkapos.com beberapa waktu lalu.
Pasalnya sejumlah razia pertambangan timah inkonvensional (TI) ilegal yang dilakukan petugas gabungan maupun kepolisian di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kerap kali bocor.
"Memang beberapa kali kita lakukan bocor mungkin dari internal atau dari instansi lain yang ikut juga dalam kegiatan ini," kata dia di Pangkalpinang, Sabtu (6/11/2021).
Dwi Budi berujar, praktik pembocoran informasi razia TI ilegal di daerah diduga dilakukan oleh segelintir oknum untuk mengamankan koneksinya.
Praktik kotor seperti ini lah, sambung dia, yang membuat pihaknya mengupayakan pengetatan koordinasi, baik internal atau dengan pihak lainnya di lapangan yang ikut membantu proses razia.
"Nanti kita coba cari akar masalahnya saya pada saat sebelum penertiban kita bisa lakukan dengan baik. Kita upayakan siapa yang ikut bermain, tidak diajak untuk melakukan penertiban atau mungkin kita sifatnya kumpul mendadak langsung lakukan penertiban, sehingga mereka tidak sempat untuk memberitahu atau menyampaikan kepada para penambang liar," terang Dwi Budi.
Perwira melati dua ini menegaskan, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada seluruh anggota untuk tidak membocorkan secuil pun informasi razia kepada publik.
Maka dari itu apabila ada personel kepolisian didapati melakukan 'kongkalikong' dengan oknum penambang liar pihaknya akan menidak tegas anggota tersebut sesuai dengan kode etik profesi polri yang berlaku.
"Kalau ada oknum pasti kita lihat sejauh mana perannya, kita juga diwanti-wanti oleh Mabes Polri jangan sampai ada yang berkaitan dengan anggota itu kita salah penanganan ataupun salah dalam memprosesnya," tegas Kapolres.
Kendati demikian, Kapolres berjanji untuk menindaklanjuti kondisi ini akan melakukan evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan. Terlebih tindak tanduk kepolisian saat ini sering diawasi oleh masyarakat.
"Kita selalu dimonitor oleh masyarakat, sejauh mana peran (Oknum) sehingga kita bisa menentukan apa yang harus dilakukan, tindakan yang terbaik untuk membuat efek jera kepada anggota kita yang ikut berkecimpung dalam hal ini," timpal Dwi Budi.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Cepi Markianto)
