Tribunners
Dialektika Penahanan Rapor dan Ijazah Pendidikan
Pihak sekolah swasta ataupun SMA/SMK negeri sebagai penyelenggara publik seyogianya dapat bijak dalam mengambil keputusan
Oleh: Kgs Chris Fither - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung
PEMBERLAKUAN sanksi penahanan rapor dan ijazah kepada peserta didik yang belum melunasi kewajiban pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau iuran penyelenggaraan pendidikan (IPP) pada sekolah swasta atau pada SMA/SMK negeri terus menjadi polemik yang berkepanjangan. Ragam pendapat pun bermunculan. Banyak yang berpandangan ekstrem dan ada yang cenderung moderat.
Yang berpandangan moderat, mereka cukup fleksibel dan beranggapan hal itu wajar saja. Mereka berpandangan ada hubungan perikatan antara wali murid dengan sekolah swasta jadi ketika orang tua/wali murid tidak melaksanakan kewajibannya, pihak sekolah sah-sah saja menahan rapor atau ijazah. Apalagi pada sekolah swasta sumber pendapatan mayoritasnya memang berasal dari SPP. Namun ada juga yang berpandangan bahwa penahanan rapor/ijazah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Lalu bagaimana? Pendapat mana yang lebih tepat digunakan?
SPP/IPP pada Sekolah Swasta dan SMA/SMK Negeri
Dalam Peraturan Pemerintah 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlu dipahami bahwa, SPP/IPP pada sekolah swasta dan SMA/SMK negeri memang diperbolehkan. Terkhusus pada SMA/SMK negeri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dasar rujukannya dapat dilihat pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 78/2017 tentang Pendanaan Pendidikan dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No.188.4/13/DISDIK/2018 tentang Batasan Maksimal Pungutan yang Dilakukan Oleh SMA, SMK, SLB dari Peserta Didik atau Orang Tua/Wali Peserta Didik yang mengatur batasan besaran pungutan maksimal Rp75.000,00/peserta didik/bulan.
SPP/IPP pada Sekolah Swasta dan SMA/SMK negeri biasanya dipergunakan untuk keperluan biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang meliputi biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dan lain sebagainya.
Selanjutnya peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik yang bersekolah pada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat (swasta) memiliki cukup banyak kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya bertanggung jawab atas:
a. Biaya pribadi peserta didik;
b. Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
c. Pendanaan biaya personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan;
d. Pendanaan biaya nonpersonalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan; dan
e. Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Dialektika Pendapat
Fenomena penahanan rapor/ijazah oleh sekolah kian menyita perhatian publik. Silang pendapat terus bermunculan. Ada yang berpendapat hal itu adalah keniscayaan namun yang kontra pun tak sedikit. Tak ada yang salah dalam berpendapat, dialektika tentang penahanan rapor/ijazah oleh sekolah dapat dijadikan sebagai suatu modalitas yang penting untuk memperkaya khazanah dalam dunia pendidikan.
Terhadap dua pendapat tersebut sejatinya tak ada yang mutlak salah dan benar. Ada banyak variabel yang patut dipertimbangkan. Namun dalam konteks pelayanan publik, pendapat yang menyatakan bahwa penahanan rapor/ijazah tersebut tidak dapat dibenarkan cenderung lebih tepat. Sekurang-kurangnya ada empat pendapat yang dapat mendukung bahwa penahanan rapor/ijazah tidak diperkenankan.
Pertama, benar bahwa pihak orang tua/wali murid memiliki tanggung jawab untuk membayar SPP/IPP pada sekolah swasta ataupun pada SMA/SMK negeri. Namun perlu dipahami bahwa, hubungan antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid tidak hanya sebatas bisnis jasa saja. Ada hubungan yang jauh lebih besar yakni sebagai pemberi layanan dan penerima layanan publik.
Pelayanan pendidikan adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pelaksanaan visi dan misi negara (vide Pasal 5 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik). Untuk level pemerintah daerah, pelayanan pendidikan adalah pelayanan dasar yang wajib dipenuhi sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan adanya pengaturan di atas, maka sejatinya dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan wajib memedomani segala regulasi yang mengatur substansi pendidikan.
Kedua, kalaupun hubungan antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid didasarkan pada perjanjian/perikatan, diperlukan pengaturan klausul hak, kewajiban, dan sanksi yang jelas antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid. Namun sekali lagi, klausul yang disepakati harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang jelas menerangkan bahwa supaya terjadi perikatan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat berupa:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220731_Kgs-Chris-Fither-Asisten-Ombudsman-RI-Perwakilan-Babel.jpg)