Selasa, 21 April 2026

Tribunners

Dialektika Penahanan Rapor dan Ijazah Pendidikan

Pihak sekolah swasta ataupun SMA/SMK negeri sebagai penyelenggara publik seyogianya dapat bijak dalam mengambil keputusan

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Kgs Chris Fither - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung 

Jika dalam perikatan antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid mengatur klausul sanksi penahanan rapor/ijazah jika tidak melunasi SPP/IPP, hal tersebut jelas telah melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Hal tersebut dikarenakan sanksi penahanan rapor/ijazah jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 huruf h Permendikbud 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyatakan bahwa "Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya wajib memenuhi ketentuan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan".

Ketiga, anggaplah bahwa bentuk perikatan antara pihak sekolah dengan orang tua/wali murid tersebut sah dan berlaku. Namun pihak sekolah tetap tidak diperkenankan untuk menahan atau menyita rapor/ijazah siswa. Karena tetap diperlukan putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk mengeksekusinya. Dan tahapannya juga cukup panjang, dengan diawali adanya gugatan wanprestasi yang diajukan oleh pihak sekolah kepada Pengadilan Negeri setempat. Tetapi tentunya secara kontekstual, sebagaimana pendapat pertama dan kedua di atas, perikatan tersebut tetap tidak sah dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Keempat, ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. Ketentuan tersebut sangat jelas menyatakan ijazah tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.

Resolusi Jangka Panjang

Jika merujuk pada empat pendapat di atas, telah jelas batasan hubungan antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid. Namun secara tidak langsung terdapat ketidakadilan. Pihak sekolah jelas dirugikan jika ada pihak orang tua/wali murid yang lalai atas tanggung jawabnya membayar SPP/IPP, namun tidak dapat memberikan sanksi yang tegas kepada orang tua/wali murid. Lalu, bagaimana pihak sekolah dapat bersikap? Menurut penulis, terdapat dua langkah yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah.

Pertama, pihak sekolah ada baiknya tetap melakukan pendekatan yang persuasif dengan melakukan pertemuan musyawarah kepada orang tua/wali murid jika terdapat tunggakan SPP/IPP. Kalaupun dalam musyawarah tersebut tidak ada solusi, pihak sekolah melibatkan pihak lain seperti DPRD, dinas pendidikan, pihak yayasan atau instansi lain yang relevan. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik. Kalaupun memang ada ketidakmampuan dari pihak orang tua/wali murid untuk membayar, pihak pemerintah daerah harus bisa mengintervensi untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan.

Kedua, jika dengan adanya penunggakan SPP/IPP tersebut berpengaruh pada kebutuhan operasional pendidikan sekolah, pihak sekolah dapat melakukan serangkaian upaya lain dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan komite sekolah. Karena komite sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Berdasarkan Pasal 10 Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana tersebut dapat dipergunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana; dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jadi kalaupun ada pihak orang tua/wali murid yang tidak mampu membayar SPP/IPP, pihak sekolah tidak kesulitan untuk menutupi biaya operasionalnya.

Pihak sekolah swasta ataupun SMA/SMK negeri sebagai penyelenggara publik seyogianya dapat bijak dalam mengambil keputusan. Jangan ada lagi penahanan rapor/ijazah pendidikan jika orang tua/wali murid tidak mampu membayar SPP/IPP.

Sebaliknya, pihak orang tua/wali murid juga harus lebih bertanggung jawab dalam membayar SPP/IPP. Kalaupun tidak mampu lagi membayarnya, harus dikomunikasikan dengan baik kepada pihak sekolah. Bila perlu menyampaikan ke dinas terkait untuk meminta bantuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Semoga polemik penahanan rapor/ijazah pendidikan dapat terurai dengan baik ke depannya. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved