Segini Gaji dan Tingkat Kepangkatan Polisi Mulai dari Bharada, Brigadir, Irjen hingga Jenderal
Segini Gaji dan Tingkat Kepangkatan Polisi Mulai dari Bharada, Brigadir, Irjen hingga Jenderal
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Baca juga: Sosok Irjen Ferdy Sambo, Berkarir Cemerlang Selama Berdinas di Polri
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Baca juga: Inilah Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Jokowi di Agustus 2022, Kamu Termasukkah?
Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.
Nah itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.
Bagaimana? Tertarik jadi polisi? (*/kompas.com)