Minggu, 12 April 2026

News Analysis Dosen FH UBB

Peta Kolonial Belanda Sebut Pulau Tujuh Berada di Perairan Muntok dan Belinyu, Tapi Faktanya Begini

Penetapan Pulau Tujuh menjadi bagian administratif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan hal yang mengejutkan

Penulis: Cici Nasya Nita |
istimewa
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar. (IST/Anwar) 

 

 

 

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Penetapan Pulau Tujuh menjadi bagian administratif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan hal yang sungguh mengejutkan. Hal tersebut terkait sengketa yang bermula saat pemerintah pusat setuju, gugusan Pulau Tujuh masuk Wilayah Bangka Belitung (Babel) saat menjadi provinsi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bangka Belitung (UBB), Muhammad Syaiful Anwar, Kamis (4/8/2022). 

Namun faktanya lanjut Anwar, pemerintah pusat juga setuju saat pemekaran kabupaten di Provinsi Kepri, Pulau Tujuh masuk teritorial Kabupaten Lingga sesuai UU Nomor 31 Tahun 2003. 

Kemudian muncul perbatasan administratif, seiring dikeluarkannya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau Tahun 2021 yang disahkan Tanggal 14 Februari 2022 sehingga Pulau Tujuh masuk dalam administrative Kabupaten Lingga. 

Menurut Anwar, jika ditelusuri pada sisi hukum administratif negara, ada beberapa hal yang bisa dikaji.  "Terdapat fakta di masyarakat yang memperlihatkan bahwa sejak lama penduduk di wilayah gugusan Pulau Tujuh tidak tersentuh oleh Pemerintah Kabupaten Bangka ataupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena sejak administrasinya Tahun 2003, pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur dibangun dan diadministratifkan oleh Kabupaten Lingga," ujar Anwar, Kamis (4/8/2022). 

Katanya, secara umum, masyarakat Gugusan Pulau Tujuh termasuk dalam administratif kependudukan dan wilayah Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau. "Hal tersebut tidak bisa dipungkiri karena pembangunan di Wilayah Pulau Tujuh didanai dan diprakarsai oleh Kabupaten Lingga," katanya. 

Dia menilai jika dilihat dalam sudut pandang hukum, ada beberapa hal yang perlu dicek kembali, di antaranya yakni: 

1.  Dalam Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Pekajang Cibia termasuk dalam wilayahnya. 

Hal ini didasarkan pada Peta Belinyu (dalam skala 1: 250.000), gugusan Pulau Tujuh, secara administrasi masuk dalam Wilayah Sumatera Selatan. Kemudian dibentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka secara prinsip Pulau Tujuh merupakan bagian dari Kepulauan Bangka Belitung. 

Hal yang menarik ialah, bahwa peta wilayah ini juga dibuat berdasarkan pada beberapa peta yang dijadikan referensi, di antaranya yaitu:  a) Peta Bangka Tahun 1955 (skala 1: 50.000), ciptaan The Army Map Service, Corps of Engineers, U.S. Army, Washington D.C; Peta Sumatra (skala 1: 250.000), hasil ciptaan Directorate of Military Tahun 1945, dan Netherlands Hydrographic Chart 61 Tahun 1911. 

2. Dalam sisi geografis dan hubungan ekonomi penduduk kepulauan tersebut, gugusan Pulau Tujuh dengan Pulau Pekajang Cibia di dalamnya lebih dekat ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (30 mil laut dari Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka). 

Jika ditarik ke arah Wilayah Provinsi Kepulauan Riau berjarak kurang lebih 60 mil laut dari Kecamatan Lingga Provinsi Kepulauan Riau. Namun secara de facto, adanya perkampungan penduduk dengan sebuah desa di Pulau Pekajang Cibia secara administrasi telah menginduk kepada Kecamatan Lingga Kabupaten Lingga.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved