Rabu, 6 Mei 2026

News Analysis Dosen FH UBB

Peta Kolonial Belanda Sebut Pulau Tujuh Berada di Perairan Muntok dan Belinyu, Tapi Faktanya Begini

Penetapan Pulau Tujuh menjadi bagian administratif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merupakan hal yang mengejutkan

Tayang:
Penulis: Cici Nasya Nita |
istimewa
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UBB, Muhammad Syaiful Anwar. (IST/Anwar) 

3.  Munculnya aturan terkait kewilayahan Pulau Tujuh seiring adanya sengketa batas wilayah yang terjadi di Pulau Tujuh, antara Pemprov Kepri dan Pemprov Babel, merupakan bukti adanya benturan aturan atau norma hukum dalam prosedur dan proses pembentukan kedua provinsi tersebut, baik dalam batas wilayah babel ataupun kabupaten lingga. 

Terdapat alas dasar yang bisa diklaim menjadi aturan yang tegas dalam beberapa konstruksi hukum dan unsur pendukung atas kepemilikan Pulau Tujuh yang dalam pendataan secara geografis atas batas wilayah Pulau Tujuh, di antaranya yaitu: 

a .Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 5 Tahun 2000, Tanggal 23 Agustus 2000 tentang pemberian dan inventarisasi nama-nama geografis dan hasil Rakornas wilayah administrasi dan perbatasan, agar setiap Kabupaten mendata ulang pulau-pulau yang berada di wilayah masing-masing yang disesuaikan dengan wilayah administrasi setelah hasil pemekaran; 

b. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 125.1/531/SJ pada Maret 2006, tentang percepatan pendataan dan penamaan pulau di Indonesia; 

c. Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188/45/281/1/2006 tentang penetapan daftar pulau-pulau di Wilayah Kabupaten Bangka

d. Data pulau yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Hasil Dinas Hydro Oceanografi TNI AL Tahun 1987; 

e. Surat Bupati Bangka Nomor: 180/1080/II/2002 tertanggal 24 mei 2002, tentang pemberian nama-nama geografi pulau; 

f. Hasil pendataan dan inventarisir pulau-pulau di kabupaten/daerah tingkat II oleh Provinsi Sumatera Selatan Tahun 1994/1955; 

g. Daftar nama-nama penamaan unsur geografis (Toponimi) pulau hasil pendataan dan survei Departemen Kelautan dan Perikanan. Namanama Pulau yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk Pulau Tujuh telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri. 

h. Peta Wilayah Nomor: 60 dan Peta 360 (Dinas Hydro Oceanografi) dan Peta Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 2000, mengenai batas wilayah dan titik koordinat wilayah keberadaan Gugusan Pulau Tujuh

i. Dalam Peta yang dikeluarkan Pemerintah Kolonial Belanda, Staadblad 1412 dan 1434 tahun 1922, yang menunjukan bahwa Gugusan Pulau Tujuh berada di Perairan Laut Muntok dan Perairan Laut Belinyu, Kepulauan Bangka Belitung; 

j. Peta Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Secara umum dapat saya sampaikan, atas dikeluarkannya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, maka aturan yang mengenai kebasahan administratif terkait Pulau Tujuh menjadi tidak berlaku lagi," tegas Anwar.

Dia menyebutkan pada dasarnya, apabila Pulau Tujuh sudah sah dan menyakinkan menjadi milik Babel, maka Permendagri tersebut bisa saja dimintakan arahannya terkait kandungan materi yang mengakibatkan adanya tumpang tindih aturan. 

"Namun yang menarik adalah, keabsahan kepemilikan Pulau Tujuh ini pun masih masalah sehingga berbagai klaim dari kedua belah pihak juga tidak menemui hasil maksimal. Hal ini menjadi menarik saat proses administrasi kependudukan di Pulau Tujuh atau Gugusan Pulau Tujuh, karena secara administrative kependudukan mereka ikut administrasi Kabupaten Lingga," jelas Anwar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved