Ini Status Terbaru Irjen Ferdy Sambo Usai Diamankan Bareskrim di Mako Brimob, Langgar Kode Etik
Yang terbaru, Irjen Ferdy Sambo sudah diamankan Bareskrim di Mako Brimob, pada Sabtu 6 Agutus 2022 malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa barang bukti, tim gabungan pengawasan dan pemeriksaan khusus atau inspektur khusus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022), dikutip Bangkapos.com dari KompasTV.
Dedi menambahkan sebelum Irjen Sambo ada empat orang perwira yang ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan pelanggaran etik.
Menurut Dedi proses ini akan terus berjalan, dan jika ditemukan tindak pidana maka selanjutnya akan diproses secara hukum.
Di sisi lain, penyelidikan terkait kematian Brigadir J yang ditangani oleh tim khusus juga tetap berjalan.
"Komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang, dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa oleh Inspektorat khusus terkait pelanggaran yang dilakukannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Ketidakprofesionalan dalam olah TKP terjadi pengambilan CCTV, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu kerja timsus selesai semuanya,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo.
Dedy Prasetyo mengonfirmasi bahwa belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah diperiksa 4 kali terkait kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Ferdy Sambo mengaku telah memberikan keterangan apa yang ia lihat ia ketahui terkait peristiwa tersebut.
Bahkan dalam pernyataannya Ferdy Sambo juga menyebutkan Brigadir J.
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan.Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi perwira ke lima yang mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran melakuakan pelanggaran etik.
Irjen Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore.
Sebelumnya kendaraan taktis dan anggota Korps Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mendatangi Mabes Polri pada Sabtu siang.
Dalam kasus pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J ini sudah ada 15 perwira yang dimutasi oleh Kapolri.
Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri.
Kemudian empat personel perwira menengah dan perwira pertama ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Secara keseluruhan ada 25 personel Polri termasuk tiga jenderal tersebut yang saat ini diperiksa tim Inspektur Khusus
Mahfud: Dugaan Pidana Irjen Ferdy Sambo Tetap Diproses
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tetap berjalan secara bersamaan.
Mahfud sudah mendapat informasi bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi etik dengan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Menurut Mahfud sanksi pelanggaran etik ke Irjen Ferdy Sambo tidak menghentikan penyelidikan dugaan keterlibatan Sambo dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J atau dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujar Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menambahkan contoh nyata pelanggaran etik dan pelanggaran pidana berjalan seiringan terjadi di kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Saat Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah ditangkap OTT KPK, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etik diproses.
Akil kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Beberapa lama kemudian setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah Akil dijatuhi hukuman pidana.
Pemeriksaan pelanggaran pidana ini perlu waktu karena lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud.
(Tribunnews.com/KompasTV/Johannes Mangihot/Yuilyana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220807-Mantan-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-okee.jpg)