Tribunners
Menyoal (Keadilan) Alokasi kursi DPR
Daerah pemilihan merupakan unsur penting yang dibutuhkan dalam sistem pemilu
Oleh: Deni Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
PEMILU adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tahapan pemilu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 bahwa pemungutan suara pemilihan anggota DPR, presiden dan wakil presiden, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Rabu, 14 Februari 2024.
Secara prinsip, pelaksanaan teknis tahapan pemilu tahun 2019 masih sama dengan pemilu tahun 2024 karena masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, walaupun beberapa perubahan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan, adanya 3 daerah otonomi baru di papua dan keberadaan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tentunya berdampak pada beberapa tahapan pemilu.
Ada 4 aspek strategis pemilu yaitu daerah pemilihan (district magnitude) dan alokasi kursi, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara, dan terakhir formula pemilihan (electoral formula) yang merupakan rumus konversi perolehan suara menjadi kursi dan penetapan calon terpilih.
Daerah pemilihan merupakan unsur penting yang dibutuhkan dalam sistem pemilu. Daerah pemilihan tidak hanya menyangkut jumlah kursi yang diperebutkan, namun terkait juga dengan jumlah penduduk dan lingkup suara pemilih sebagai pemilik kedaulatan yang akan menentukan partai politik atau calon yang akan mendapatkan kursi. Pada saat ini masih didapati perbedaan alokasi kursi DPR yang cenderung dirasakan kurang adil di beberapa provinsi.
Prinsip Penyusunan Dapil
Mengacu ketentuan Pasal 185, 186, dan 187 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memperhatikan prinsip:
* Memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara adalah upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
* Memperhatikan prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.
* Memperhatikan prinsip proporsionalitas adalah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antardaerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
* Memperhatikan prinsip integritas wilayah adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
* Penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama adalah penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD provinsi.
* Penyusunan dengan prinsip kohesivitas adalah penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas.
* Penyusunan dengan prinsip kesinambungan adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
Pengaturan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR RI sebanyak 575 kursi sudah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang tentang Pemilu. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi.
Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan. Ketentuan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI tidak mensyaratkan klasifikasi batas jumlah penduduk sebagaimana ketentuan pada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Begitu juga Handley (2007) mengatakan dapil sedapat mungkin untuk sesetara mungkin merepresentasikan populasi untuk menghindari malapportionment, yakni kondisi dapil yang tidak setara antara alokasi kursi dan jumlah penduduk/pemilihnya, baik berlebih (over representation) maupun di bawah (under representation).
Babel Versus Sulbar
Dalam hal perbandingan alokasi kursi DPR daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Provinsi Sulawesi Barat dapat dilihat sebagai berikut, luas wilayah Babel 16.424 kilometer persegi, Sulbar 16.787 kilometer persegi; jumlah kabupaten/kota Babel 7 dan Sulbar 6; jumlah kecamatan Babel 47 sedangkan Sulbar 69; jumlah desa/kelurahan Babel 393 sedangkan Sulbar 648; pada pemilu 2019 jumlah TPS di Babel 3.800 dan Sulbar 3.864.
Data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) adalah data yang disediakan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan. Pada Pemilu 2019, DP4 Babel sejumlah 957.718 dan Sulbar pada angka 1.095.942. Namun daftar pemilih tetap hasil perbaikan 3 (DTPHP 3) yang disahkan dan digunakan pada pemungutan suara pemilu tahun 2019, Babel lebih tinggi yaitu 932.569 pemilih, sedangkan Sulbar sebanyak 865.244 pemilih.
Data terbaru berdasarkan DPB atau data pemilih berkelanjutan pada bulan Juni 2022, Babel sebanyak 967.749 pemilih dan lebih besar dibandingkan dengan Sulbar hanya 891.449 pemilih. Adapun data pada sensus penduduk tahun 2020, Provinsi Babel terdapat 1.455.678 jiwa dan juga masih lebih besar dibanding Provinsi Sulbar yang berjumlah 1.419.229 jiwa. Dari data ini tergambar bahwa jumlah penduduk dan data pemilih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lebih besar dibanding Provinsi Sulawesi Barat. Namun tidak berbading lurus dengan alokasi kursi DPR RI daerah pemilihannya, yaitu dapil Babel hanya 3 kursi lebih kecil dari dapil Sulbar sebanyak 4 kursi. Tentunya hal ini mencederai aspek keadilan pengalokasian kursi DPR RI pada kedua provinsi ini.
Perihal ketentuan daerah pemilihan dan alokasi kursinya tertuang pada lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dan dalam konstitusi negara Indonesia, perubahan UU merupakan kewenangan pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR.