Naik 5 Persen, Berikut Daftar Rincian Gaji PNS, Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok PNS yang naik, sejumlah tunjangan yang diterima PNS juga ikut mengalami kenaikan, satu di antaranya adalah tunjangan kinerja ...
BANGKAPOS. COM -- Kabar gembira bagi aNDA para abdi negara.
Mulai 1 Agustus 2022, gaji PNS dikabarkan bakal naik. Kenaikan gaji PNS tersebut sekitar 5 persen.
Selain gaji pokok PNS yang naik, sejumlah tunjangan yang diterima PNS juga ikut mengalami kenaikan, satu di antaranya adalah tunjangan kinerja (Tukin).
Banyak yang bertanya, apa alasannya gaji PNS naik per Agustus 2022 ini, mengapa demikian?
Dilansir dari Indonesiabaik.id, ada alasan yang menyebabkan gaji PNS naik sebesar 5 persen.
Baca juga: Pihak Bharada E Mulai Bernyanyi, Ferdy Sambo Kian Terpojok, Beberkan Sosok yang Perintahkan ini
Baca juga: Terungkap Misteri Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J, Sosok Ini Ternyata yang Diduga Mengambilnya
Baca juga: Kisah Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim yang Minta Brimob Jaga Markas, Punya 5 Saudara Bernama Agus
Baca juga: Riesca Rose Sempat Bagikan Momen Bersama Anak Sambung Nathalie, Dituding Jadi Selingkuhan Sule?
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Inilah alasan gaji PNS 2022 naik, yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Oleh karena pertimbangan itu, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 ini disebutkan, rincian gaji terendah PNS dan tertinggi:
- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800)
- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000)
- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000
- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200.
Selain menerima gaji pokok setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan 5 tunjangan, apa saja?
Baca juga: Segini Harga dan Rincian Program Biaya Sekolah Pramugari di Indonesia Tahun 2022, Berminat?
Baca juga: Harga TBS Sawit di Babel Tertinggi Rp1.560 per Kg, Baharudin: Petani Hanya Gunakan Kapur Dolomit
Baca juga: Ketika China Marah, Tembakkan 4 Rudal di Atas Ibukota Taiwan, PM Su Tseng-chang: Tetangga Jahat
Baca juga: Lelah Layani Suami, Istri Sewa 3 Wanita Cantik untuk Bahagiakan Suami, Rela Bayar Rp 6,2 Juta
Baca juga: Ini Sosok Sang Prawira yang Akan Menuntaskan Kasus Kematian Brigadir Yosua ( Brigadir J )
Baca juga: Doa Tobat Nabi Adam Hingga Nabi Muhammad, Termasuk Doa & Niat Sholat Taubat Agar Hidup Lebih Berkah
Berikut 5 tunjangan yang didapat oleh PNS:
1.Tunjangan Kinerja (Tukin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220202-ilustrasi-gaji-pns-atau-pppk-kalau-nanti-honorer-diangkat.jpg)