Berita Bangka Tengah
Syarat Pindah Jiwa Lebih Mudah, Tak Harus Lampirkan Surat Keterangan dari Daerah Asal
Sistem Dukcapil online bekerja sama dengan Dukcapil Nusantara, sehingga memungkinkan akses dan perpindahan data bisa dilakukan secara online.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mengurus persyaratan pindah jiwa kini tak seribet dan serumit dulu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menerapkan sistem pengurusan dokumen pindah jiwa secara online.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah, Julhasnan, mengemukakan, ada begitu banyak masyarakat perantau yang sudah tinggal cukup lama di Bangka Tengah, namun belum memutuskan untuk mengurus dokumen pindah jiwa.
Dia menyebut, hal itu terjadi lantaran kebanyakan masyarakat berpikir bahw mengurus dokumen pindah jiwa harus terlebih dahulu mengurus dokumen kependudukan ke daerah asal.
"Itulah yang saat ini masih menjadi kesalahpahaman di masyarakat. Padahal sekarang ini sudah tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan di daerah asalnya," kata Julhasnan kepada Bangkapos.com, Rabu (10/8/2022).
Saat ini, lanjutnya, sudah ada sistem Dukcapil online yang bekerja sama dengan Dukcapil Nusantara, sehingga memungkinkan akses dan perpindahan data bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia.
"Setiap masyarakat yang mau pindah jiwa, bisa difasilitasi oleh Dukcapil ditempat yang dituju," jelasnya.
Sistem Dukcapil online tersebut, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sehingga tidak perlu repot-repot kembali ke daerah asal untuk mengurus dokumen pindah jiwa .
Dengan begitu, maka tidak ada biaya sepeserpun yang dikeluarkan oleh masyarakat apabila hendak mengurus dokumen pindah jiwanya.
"Jadi biar Dukcapil tempat yang dituju dan Dukcapil daerah asal yang saling berkoordinasi. Masyarakat tidak usah repot-repot lagi," tegasnya.
Julhasnan mengatakan, warga yang bersangkutan tinggal datang saja ke Dukcapil tempat yang dituju dan menemui bidang perpindahan penduduk.
"Datang saja ke Dukcapil, bawa Kartu Keluarga (KK). Untuk berkas-berkas yang lain nanti dibuat dan tandatangan di sini (Dukcapil, red), termasuk surat permohonan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," terang Julhasnan.
Kemudian, mengenai lama tidaknya proses mengurus dokumen pindah jiwa tersebut, tergantung dari Dukcapil tempat daerah asal.
"Kalau Dukcapil Bangka Tengah kita buat standar prosesnya selesai dalam sehari, maksimal dua hari," imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220802-julhsns.jpg)