Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun ke Negara Gara-gara Kuasa Sebagai Pengacara Bharada E Dicabut
Buntut pencabutan kuasanya terhadap Bharada E dicabut, Deolipa Yumara, meminta bayaran. Ia meminta Rp15 Triliun kepada negara.
BANGKAPOS.COM - Buntut pencabutan kuasanya terhadap Bharada E dicabut, Deolipa Yumara, meminta bayaran. Tak tanggung-tanggung, pengacara berambut gondrong itu meminta Rp15 Triliun kepada negara.
Demikian ia sampaikan kepada publik, menyikapi pencabutan kuasanya sebagai penasihat hukum Bharada E.
Ia memersoalkan pencabutan tersebut dan meminta fee atas hal tersebut.
Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.
Baca juga: Dugaan Motif Perzinaan dan Bisnis Gelap di Balik Kasus Tewasnya Brigadir Yosua ( Brigadir J )
Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, namun kini kuasanya dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Deolipa menekankan statusnya sebagai kuasa hukum Bharada E dari tanggal 6-10 Agustus 2022 berdasarkan penunjukan negara.
Baca juga: Inilah Sugiarto dan Winartin, Orangtua Kevin Sanjaya Calon Besan Hary Tanoesoedibjo, Intip Bisnisnya
Dia mengancam akan menggugat sejumlah pejabat negara jika fee Rp 15 triliunnya tidak dibayar.
"Negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada? Ya kalo enggak ada kita gugat," tuturnya.
Lebih jauh, Deolipa mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono jika fee tidak dibayarkan.
Gugatan akan dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Kisah Janda Dinikahi Perjaka, Menolak Malam Pertama Karena Alasan Lelah, Besoknya Suami Ditinggalkan
Sementara itu, Deolipa mengklaim belum menerima pemberitahuan dari Bareskrim perihal pencabutan kuasanya sebagai pengacara Bharada E.
"Belum, belum. Cuma kalau kita mulai dengan doa, harus kita tutup dengan doa," imbuh Deolipa.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220812-Kolage-foto-Deolipa-Yumara-dan-Bharada-E.jpg)