Kepolisian

Mengenal Apa Itu Obstricution Justice dan Justice Collaborator yang Muncul dalam Kasus Brigadir J

obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
HO / Tribun Medan
Sambo, Brigadir J dan Bharada E 

BANGKAPOS.COM-Dua istilah dalam dunia hukum yaitu obstricution justice dan Justice Collaborator muncul dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus ini sendiri menjadi sorotan banyak pihak lantaran melibatkan seorang jenderal bintang dua di kepolisian.

Pada, Selasa (9/8/2022) malam WIB, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo yang akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri itu menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo, kata Kapolri, berupaya merekayasa kasus agar seolah-olah Brigadir J tewas akibat aksi tembak-menembak dengan tersangka pertama, Bhayangkara Dua Richard Elizier Pudihang Lumlu alias Bharada E.

Singkatnya, Ferdy Sambo berupaya mengaburkan fakta-fakta kasus pembunuhan ini kepada para penyidik.

Dalam istilah hukum, aksi Sambo ini dikenal dengan obstruction of justice.

Lalu, apa itu obstruction of justice?

Arti Istilah Obstruction of Justice

Melansir Cornell Law School, obstruction of justice adalah segala tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administratif.

Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum.

Obstruction of justice juga termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 21 UU Tipikor:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Pasal 221 KUHP

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved