Pendidikan Minimal SMA dan Butuh 6.179 Orang, Kemenag Buka Lowongan Pendamping Proses Produk Halal
rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022
BANGKAPOS.COM-Tertarik menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH)?
Jangan lewatkan kesempatan ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka lowongan pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Aqil, Jumat (12/8/2022) seperti dikutip dari laman kulonprogo.kemenag.go.id.
Aqil menyampaikan, rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.
Ia menambahkan, Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.
“Biasanya, rekrutmen Pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, kita laksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id,” ujar Aqil.
Proses pendaftaran dilakukan secara online pada 15-31 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.
Syarat lowongan pendamping proses produk halal
Untuk menjadi pendamping PPH, ada beberapa syarat harus dipenuhi pelamar:
-Warga negara Indonesia (WNI)
-Beragama Islam
-Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk