Tribunners

Problematika Beasiswa Pemprov Babel

Semoga polemik pencairan beasiswa kepada mahasiswa tidak menyurutkan harapan putra putri Babel untuk melanjutkan pendidikannya

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Wira, S.H. - Analis Hukum, Alumni STIH Pertiba Pangkalpinang 

Oleh: Wira, S.H. - Analis Hukum, Alumni STIH Pertiba Pangkalpinang

SALAH satu tujuan bernegara yang termaktub dalam UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam alenia ketiga Pembukaan UUD 1945 secara jelas dan tegas bahwa tugas dan kewajiban dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dilekatkan pada pundak negara, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah dalam arti luas, yaitu seluruh lembaga negara. Upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilakukan dengan cara mengalokasikan anggaran untuk beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian beasiswa adalah tunjangan yang diberikan kepada pelajar atau mahasiswa sebagai bantuan biaya belajar. Artinya pemberian beasiswa dapat dilakukan oleh siapapun kepada pelajar atau mahasiswa untuk membantu, baik sebagian atau seluruh biaya belajarnya.

Beasiswa merupakan salah satu bentuk pendanaan untuk pendidikan yang diberikan kepada penerima beasiswa.
Mandeknya pencairan dana beasiswa bagi mahasiswa Bangka Belitung yang kurang mampu menjadi topik hangat beberapa hari ini di media massa. Hal ini bermula dari temuan Kemendagri dalam evaluasinya bahwa pendidikan perguruan tinggi ternyata bukan kewenangan disdik provinsi, melainkan kewenangan pusat sehingga anggaran beasiswa yang sebelumnya berada di disdik provinsi dialihkan ke biro kesra provinsi. Padahal, selama ini pembayaran beasiswa bagi mahasiswa tidak mengalami masalah.

Penjelasan kepala biro kesra bahwa saat ini belum dapat mencairkan dana beasiswa tersebut karena terkendala belum adanya aturan hukum yang jelas. Pasalnya pencairan dana melalui biro kesra, penerima harus masuk kategori kurang mampu dan hanya satu kali menerima bantuan, sedangkan pemberian beasiswa dilakukan setiap semester.

Terhambatnya pencairan dana beasiswa ini menyebabkan para mahasiswa penerima dana beasiswa Pemprov Babel terancam tidak dapat melanjutkan kegiatan studinya. Bahkan, Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Jamaludin pun telah menerima laporan atas belum cairnya beasiswa bagi mahasiswa ini dan akan segera mencari solusi.
Apa akar masalah terhambatnya pencairan dana beasiswa Pemprov Babel ini? Acapkali beasiswa yang akan diberikan kepada seseorang memiliki beberapa persyaratan, di antaranya calon penerima merupakan orang yang kurang mampu dalam ekonomi atau keuangan, memiliki prestasi terutama pada bidang yang diminati atau memiliki kontribusi dalam kegiatan sosial. Pandangan "Beasiswa hanya untuk orang kurang mampu" sebenarnya kurang tepat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi payung hukum dari penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Pada pasal 12 ayat (1) huruf c menyatakan "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya", dari pasal ini jelas indikator warga negara yang berhak menerima beasiswa adalah siswa atau mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu secara ekonomi.

Namun, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/ PUU-VII/2009, frasa, ".yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya", telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 12 ayat (1) huruf c UU Sisdiknas menjadi, "Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi";

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi di atas, klasifikasi penerima beasiswa ternyata tidak hanya dari keluarga yang tidak mampu karena akan menimbulkan diskriminasi terhadap pembedaan kelas sosial. Keputusan ini lebih menitikberatkan beasiswa adalah sebuah penghargaan (reward) bagi siswa yang berprestasi. Dengan demikian, pemaknaan yang tepat adalah beasiswa diberikan kepada peserta didik karena prestasi yang telah dicapainya, tanpa melihat status sosialnya, orang yang mampu ataupun yang kurang mampu.

Pemberian beasiswa kepada mahasiswa dengan klasifikasi kurang mampu, akan berdampak kepada mahasiswa yang mampu untuk berkesempatan mendapatkan beasiswa karena prestasinya. Karena itu, klasifikasi kurang mampu tidak tepat dalam penerapannya dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009.

Pemberian beasiswa kepada mahasiswa dengan kategori kurang mampu seharusnya tidak menggunakan terminologi beasiswa. Dalam UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi misalnya, justru menggunakan terminologi bantuan biaya pendidikan. Bahkan UU ini secara tegas membedakan istilah beasiswa dan biaya pendidikan. Bantuan biaya pendidikan adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi. Dengan demikian, bila Pemprov Babel akan menyalurkan bantuan kepada mahasiswa dengan klasifikasi kurang mampu, sebaiknya menggunakan terminologi "Biaya Pendidikan".

Kewenangan pemprov

Urusan pendidikan merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah, termasuk penyediaan anggarannya dalam belanja daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas telah memberikan landasan hukum kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menganggarkan pemberian beasiswa kepada masyarakat melalui belanja daerah. Aturan ini pun secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan beasiswa kepada masyarakat maupun menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan biaya pendidikan kepada anak miskin.

Bahkan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Dengan demikian, polemik kewenangan dalam penyaluran beasiswa atau biaya pendidikan ini tidak perlu terjadi.

Belanja bantuan sosial

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved