Tribunners

Problematika Beasiswa Pemprov Babel

Semoga polemik pencairan beasiswa kepada mahasiswa tidak menyurutkan harapan putra putri Babel untuk melanjutkan pendidikannya

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Wira, S.H. - Analis Hukum, Alumni STIH Pertiba Pangkalpinang 

Kekhawatiran kepala biro kesra tentunya dapat dimaklumi, bila pencairan beasiswa melalui biro kesra akan berbenturan dengan kriteria penerima bantuan yang bersifat tidak terus-menerus dan kurang mampu, karena selama ini biro kesra menyalurkan bantuan berupa bantuan sosial dan bantuan hibah. Dalam hal penyaluran bantuan kepada masyarakat atau perseorangan, dilaksanakan melalui mekanisme belanja bantuan sosial.

Pemahaman bahwa pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial (kurang mampu), menyebabkan tertundanya pemberian bantuan kepada 700 mahasiswa Babel yang saat ini sedang menempuh pendidikan. Masa studi mahasiswa jenjang S1 misalnya, untuk 8 semester ditempuh selama 4 tahun, artinya pemberian bantuan dilakukan secara terus-menerus setiap semester selama 4 tahun. Keraguan untuk memberikan bantuan secara terus-menerus ini akan bersinggungan dengan kriteria pemberian bantuan sosial.

Lalu, bagaimana kriteria pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan kepada para mahasiswa yang disalurkan oleh Pemprov Babel selama ini, apakah berdasarkan klasifikasi kurang mampu atau karena berprestasi?

Negara mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pemerintah juga memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sosial setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial. Risiko sosial merupakan potensi atau kemungkinan terjadinya guncangan dan kerentanan sosial yang akan ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

Risiko sosial di sini juga dapat dimaknai kerentanan atas kesejahteraan masyarakat yang disebabkan oleh pembebanan tambahan permintaan atas sumber daya seperti biaya pendidikan. Pemahaman bahwa pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus, kurang tepat. Semestinya tidak ada lagi kekhawatiran bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan sosial berupa biaya pendidikan kepada mahasiswa kurang mampu untuk menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Dari uraian di atas, pentingnya pengambil kebijakan untuk segera memberikan solusi atas problematika pencairan beasiswa kepada para mahasiswa Babel ini. Apakah nantinya melalui mekanisme pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi atau mekanisme bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Sebagai kaum intelektual dan pewaris peradaban yang penuh dengan gagasan dan pemikiran, mahasiswa diharapkan mampu memaksimalkan potensi dan keilmuannya. Mahasiswa tidak hanya terpaku berharap beasiswa dari pemerintah daerah saja. Banyak beasiswa yang ditawarkan oleh lembaga pemerintah maupun swasta di luar sana, bahkan beasiswa ke luar negeri.

Akhir kata, semoga polemik pencairan beasiswa kepada mahasiswa tidak menyurutkan harapan putra putri Babel untuk melanjutkan pendidikannya guna mewujudkan cita-cita membangun negerinya. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved